Insentif jadi Angin Segar Konsumsi Rumah Tangga Kuartal II 2025 Naik 4,97%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, inflasi kuartal II 2025 masih berada di kisaran 2,5% plus minus satu.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 20:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pada kuartal II-2025, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,97 persen secara tahunan (year on year). 

Peningkatan ini terjadi seiring dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satu kunci keberhasilan tersebut adalah terjaganya inflasi pada level rendah, yakni 2,18 persen pada kuartal kedua. Angka ini masih berada dalam rentang target pemerintah sebesar 2,5 persen ±1 persen. 

"Ini menunjukkan bahwa hal yang dilakukan oleh pemerintah menjaga inflasi tetap rendah di 2,18% di kuartal kedua lebih tinggi sedikit tapi masih di dalam range 2,5% plus minus 1,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia menuturkan, inflasi yang terkendali membuat masyarakat lebih percaya diri untuk membelanjakan uangnya, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas dan gaya hidup.

Kenaikan pengeluaran masyarakat paling terlihat di sektor transportasi dan restoran. Keduanya mencerminkan peningkatan aktivitas masyarakat selama periode libur sekolah dan hari besar keagamaan.

"Juga pengeluaran masyarakat terutama untuk bidang transportasi, restoran sejalan dengan mobilitas masyarakat terutama pada masa libur sekolah,” ujarnya.

Momentum ini dimanfaatkan pemerintah dengan menggelontorkan insentif strategis, termasuk diskon tarif transportasi dan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk merangsang konsumsi.

"Yang waktu itu memang merupakan target pemerintah untuk menstimulasi kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai insentif yang diberikan termasuk tarif transport yang di-discount atau PPN yang diturunkan,” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya menjadi alat penyangga fiskal, tetapi juga motor penggerak konsumsi nasional. 

 

Peran APBN Salurkan Insentif Dorong Konsumsi Masyarakat

Pemerintah secara aktif menggunakan APBN untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan dan insentif kepada masyarakat, terutama kelompok rentan dan pekerja formal.

Salah satu kebijakan yang sangat berdampak adalah pemberian subsidi upah kepada pekerja formal. Bantuan ini langsung ditransfer ke rekening penerima, sehingga mendorong konsumsi dalam waktu cepat.

"Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah, ini langsung masuk ke dalam account masing-masing pekerja formal dan tentu ini langsung menciptakan juga multiplier melalui konsumsi rumah tangga,” ujar Menkeu.

 

Efek Langsung Gaji ke-13 Tambah Amunisi Konsumsi

Tak hanya insentif dan subsidi, pemerintah juga memanfaatkan momentum pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan untuk mendongkrak konsumsi. 

Sri Mulyani menyebutkan, total pencairan gaji ke-13 di kuartal kedua mencapai lebih dari Rp37 triliun, jumlah yang sangat besar untuk menstimulus konsumsi dalam waktu singkat.

"Selain itu pada kuartal kedua dilakukan pencairan gaji 13 yang nilainya juga signifikan lebih dari Rp37 triliun,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6