Sertifikat Standar Belum Terverifikasi, Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Indonesia Airlines harus mentaati aturan ini.

Diterbitkan 18 Juli 2025, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, PT Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Lantaran sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi, karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis sertifikat standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat ztandar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyatakan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. "Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya, Jumat (18/7/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut, Lukman meluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi.

"Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegasnya.

 

Ketentuan Pendirian Usaha Angkutan Udara

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama 5 tahun ke depan. Melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

 

Ketentuan Minimal Kepemilikan Pesawat

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC). Terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

Apabila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6