Prosedur Balik Nama PBB-P2 di Jakarta, Kini Bisa Online

Balik nama PBB-P2 wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak kepemilikan, seperti karena jual beli, hibah, atau warisan.

Diperbarui 26 Juni 2025, 16:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Proses balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta kini semakin mudah. Pemilik baru tanah atau bangunan tak lagi perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.

Cukup melalui situs resmi Pajak Online Jakarta, pengajuan bisa dilakukan secara daring dengan langkah-langkah yang terstruktur dan transparan.

Menurut keterangan tertulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital layanan pajak daerah.

“Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang efisien, transparan, dan dapat diakses masyarakat dari mana saja,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Mengapa Balik Nama PBB Penting?

Balik nama PBB-P2 wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak kepemilikan, seperti karena jual beli, hibah, atau warisan. Hal ini bertujuan memperbarui data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) agar mencerminkan pihak yang benar-benar memiliki objek pajak.

“Dengan balik nama, tagihan pajak akan dikirim kepada pemilik sah, sehingga dapat menghindari potensi sengketa hukum serta mendukung administrasi perpajakan yang tertib dan akurat,” tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

 

Dokumen Wajib untuk Proses Mutasi

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, sejumlah dokumen harus dilampirkan dalam permohonan mutasi atau balik nama PBB.

Di antaranya adalah identitas pemohon, bukti kepemilikan dan peralihan hak, hingga bukti pelunasan pajak lima tahun terakhir.

Bapenda menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.

“Seluruh dokumen pendukung wajib dilampirkan sesuai ketentuan untuk mempercepat proses layanan,” ujar Morris Danny.

 

Panduan Pengajuan Online

Untuk mengajukan balik nama, masyarakat bisa mengakses laman pajak online Jakarta. Setelah login, pemohon dapat memilih jenis pelayanan “Mutasi”, mengisi data, mengunggah dokumen, dan memantau status secara berkala. Setelah permohonan selesai, Surat Tanda Terima dapat diunduh secara langsung.

“Layanan online ini memberikan kemudahan maksimal bagi warga. Kami juga menyediakan video tutorial di kanal YouTube resmi agar masyarakat bisa mengikuti setiap langkah dengan jelas,” tambah Morris Danny.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6