Tekan Impor BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak, Indonesia Harus Lakukan Ini

Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan produktivitas sawit domestik untuk mendukung kebijakan mandatory B40, sebagai langkah strategis membangun ketahanan energi, sekaligus mengurangi impor BBM.

Diterbitkan 25 Juni 2025, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menyatakan pihaknya mendorong peningkatan produktivitas sawit domestik untuk mendukung kebijakan mandatory B40, sebagai langkah strategis membangun ketahanan energi, sekaligus mengurangi impor BBM.

Hal ini terlebih adanya potensi lonjakan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.

“Kebijakan mandatory B40, menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan Impor minyak jenis solar selama ini, kita memiliki sumber daya sawit yang melimpah, maka harus dimaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi bangsa yang menjadi cita-cita bapak Presiden," ujar dia di Jakarta, dikutip darri Antara, Rabu (25/6/2025)

Kebijakan pemerintah terkait dengan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dari 35 persen ke 40 persen di dalam bahan bakar minyak jenis solar dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 persen.

 

 

Pasokan CPO

Kebijakan mandatory ini, kata dia, membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku biodiesel untuk program B40 yang diperkirakan 15,6 juta kiloliter per tahun.

Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam mendorong peningkatan produktivitas sawit, sehingga dapat menjaga stabilitas ketersediaan pasokan untuk kebutuhan program mandatory dan kebutuhan pangan minyak goreng untuk konsumsi masyarakat.

“Kita harus mendorong peningkatan produktivitas sawit sehingga kebutuhan yang besar untuk program mandatory B40, tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas konsumsi minyak goreng dari sawit dan kebutuhan bahan baku industri lainnya, sehingga harga tetap stabil dan tidak terganggu karena kebutuhan biodiesel," ucapnya. 

 

Sinergitas dan Keterpaduan

Disampaikan dia, program ini membutuhkan sinergitas dan keterpaduan antar sektor yang secara kelembagaan yaitu Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab di sisi hulu, dan Kementerian ESDM di sisi hilir.

Komisi IV memiliki lingkup tugas di bidang pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6