Heboh Tambang Nikel Raja Ampat, 5 Perusahaan Tambang Diawasi Ketat

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diterbitkan 08 Juni 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Fokus pengawasan tidak hanya mencakup aspek legalitas, tetapi juga perlindungan lingkungan dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya mendapat izin langsung dari Pemerintah Pusat, sementara tiga lainnya mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat).

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat:

1. PT Gag Nikel

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang mencakup area seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Mereka telah mendapat izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Gag Nikel memiliki dokumen AMDAL sejak 2014, dengan dua adendum terbaru masing-masing diterbitkan pada 2022 dan tahun lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka juga sudah mendapatkan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) pada 2015 dan 2018 serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020.

Sampai tahun 2025, luas lahan tambang yang sudah dibuka mencapai 187,87 hektar, dengan 135,45 hektar di antaranya telah direklamasi. Namun, perusahaan ini belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Produksi sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034 melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013. Lokasinya berada di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektar. Untuk pengelolaan lingkungan, perusahaan ini memiliki AMDAL dan dokumen UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada 2006.

 

 

Selanjutnya

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku sampai 26 Februari 2033. Wilayah izinnya mencakup 2.193 hektar di Pulau Batang Pele. Hingga kini, perusahaan masih dalam tahap eksplorasi atau pengeboran, dan belum memiliki dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Perusahaan ini mengantongi IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku sampai 2033. Luas wilayah tambang mencapai 5.922 hektar. Mereka juga telah memperoleh IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Meski sempat memulai produksi pada 2023, saat ini tidak ada aktivitas tambang yang berlangsung.

3. PT Nurham

Perusahaan ini mendapat izin usaha tambang melalui SK Bupati No. 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033. Wilayah izinnya berada di Pulau Waegeo seluas 3.000 hektar. Meski sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013, perusahaan ini belum memulai aktivitas produksi.

 

Pemerintah Lakukan Pengawasan Berkelanjutan

Kementerian ESDM memastikan seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat diawasi secara ketat dan terbuka. Pengawasan meliputi kepatuhan terhadap hukum, perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung, serta keberlanjutan lingkungan. Evaluasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini mengatur reklamasi tambang harus mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Pada Sabtu (7/6/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag untuk meninjau kegiatan pertambangan PT Gag Nikel dan berdialog dengan warga setempat.

“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Menteri Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (8/6/2025).

Pemerintah telah mengirimkan tim inspektur tambang untuk mengevaluasi secara teknis seluruh wilayah izin usaha tambang (WIUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya oleh Menteri ESDM. 

Meskipun seluruh perusahaan telah mengantongi izin resmi, pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan demi menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kegiatan ekonomi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6