Boeing Bayar Kompensasi untuk Hindari Tuntutan Hukum 2 Kecelakaan, Segini Nilainya

Produsen pesawat asal Amerika Serikat, Boeing telah setuju membayar USD 1,1 miliar untuk hindari tuntutan hukum atas dua kecelakaan pesawat. Berikut rinciannya.

Diterbitkan 05 Juni 2025, 11:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Produsen pesawat asal Amerika Serikat, Boeing telah sepakat untuk membayar USD 1,1 miliar (Rp17,9 triliun) untuk menghindari tuntutan hukum atas dua kecelakaan fatal yang menewaskan 346 korban.

Kecelakan maut yang dimaksud yaitu kecelakaan penerbangan Lion Air yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 setelah lepas landas dari Jakarta, Indonesia.

Selain itu, pada Maret 2019, sebuah penerbangan Ethiopian Airlines jatuh enam menit setelah lepas landas dari ibu kota Ethiopia, Addis Ababa, menewaskan 157 penumpang.

Melansir BBC, Kamis (5/6/2025) pembayaran tersebut merupakan bagian dari penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas kecelakaan yang melibatkan jet 737 Max pada bulan Oktober 2018 dan Maret 2019.

Kesepakatan pembayaran tersebut mencakup USD 444,5 juta (Rp7,2 triliun) kepada keluarga korban kecelakaan. Boeing juga akan mengalokasikan USD 455 juta (Rp7,4 triliun) untuk meningkatkan program kepatuhan, keselamatan, dan kualitasnya.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Boeing juga setuju untuk membayar denda pidana sebesar USD 487,2 juta, dengan setengahnya telah dibayarkan pada 2021.

"Departemen setuju bahwa mereka tidak akan menuntut perusahaan tersebut secara pidana lebih lanjut,” kata Boeing dalam pengajuan Komisi Sekuritas dan Bursa.

Jika kesepakatan tersebut disetujui oleh hakim federal, Boeing akan terhindar dari persidangan penipuan pidana, yang akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2025. 

Indonesia Kantongi Izin Perawatan Pesawat Boeing 737 MAX

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan sertifikasi kepada Avia Solutions Group, melalui anak perusahaan FL Technics Indonesia, untuk melakukan perawatan pesawat Boeing 737 MAX.

Sertifikasi ini diberikan berdasarkan regulasi DGCA Part-145, yang mengizinkan FL Technics Indonesia untuk melakukan perawatan line maintenance dan base maintenance untuk pesawat 737-8 dan 737-9 yang menggunakan mesin CFM LEAP-1B.

Adapun sertifikat untuk izin perawatan ini berlaku di dua fasilitas utama FL Technics Indonesia yang berlokasi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) dan Bandara Ngurah Rai Bali (DPS).

Kemajuan Industri MRO RI

Chairman FL Technics Indonesia Martynas Grigas mengungkapkan, sertifikasi ini jadi langkah besar dalam pengembangan bisnis dan teknis perusahaan di bidang pemeliharaan, perbaikan dan pemeriksaan menyeluruh (MRO) pesawat.

"Ini menunjukkan bahwa tim engineering kami siap menangani pesawat dengan teknologi terbaru. Mulai dari sistem airframe, avionik, sampai powerplant," ujar dia, dikutip Kamis (5/6/2025).

"Pencapaian ini juga jadi bukti kalau kami siap mendukung operator yang sedang beralih ke pesawat yang lebih hemat bahan bakar, dan makin memperkuat posisi kami sebagai partner MRO yang bisa diandalkan di Asia Tenggara," kata Martynas Grigas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6