Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan perjalanan dinas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut adalah batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp 9,3 juta per malam.
Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai sejumlah kenaikan pada biaya perjalanan dinas ASN menandai optimisme Pemerintah pada kondisi ekonomi di tahun depan.
Advertisement
Optimisme ini sekaligus mendukung fleksibilitas pada penggunaan anggaran pemerintah.
“Pemerintah keliatanya juga sudah memandang bahwa ekonomi akan positif di tahun depan. Jadi pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan 5,2% sampai 5,8% tahun depan diyakini akan tercapai,” ungkap Trubus kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Jadi yang perlu dipertimbangkan adalah output perjalanan ini, juga perlu adanya transparansi kepada publik,” ujarnya.
Trubus menjelaskan, transparansi salah satunya dalam bentuk pelaporan perjalanan dinas yang jelas dan dapat diketahui masyarakat luas.
“Hal ini untuk mencegah adanya perjalanan dinas yang bersifat fiktif, sehingga baiknya publik ikut mengawasi, untuk memastikan apakah memang perjalanan dinas betul-betul terjadi,” kata dia.
Selain itu, Trubus juga menilai bahwa ketentuan biaya perjalanan dinas pejabat negara dan ASN masih perlu ditentukan secara spesifik dalam hal jumlah untuk mengurangi terjadinya “over-spending”.
“Kalau untuk semalam (Rp 9,3 juta) menurut saya terlalu tinggi. Karena hotel-hotel di daerah misalnya, paling tinggi kan kisaran Rp2 juta, untuk dinas luar negeri juga masih terlalu tinggi. Jadi mungkin baiknya biaya tersebut tidak dipukul rata, bisa ditentukan berdasarkan daerah hingga negara tujuan dinas,” jelasnya.
Rincian Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5115961/original/093753100_1738335400-IMG-20250131-WA0047.jpg)
Selain soal penginapan, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur satuan biaya harian untuk perjalanan dinas. Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan uang harian antara Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari. Khusus untuk pejabat negara dan wakil menteri, ada tambahan uang representasi sebesar Rp 250 ribu per hari.
Di sisi lain, biaya perjalanan dinas luar negeri ditetapkan lebih tinggi. Uang harian untuk perjalanan ke luar negeri berkisar antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari. Ini belum termasuk tiket pesawat, yang biayanya bervariasi berdasarkan kelas penerbangan dan tujuan.
Untuk tiket perjalanan dinas luar negeri pulang-pergi (PP), anggaran disediakan hingga USD 23.128 per orang untuk kelas eksekutif.
Sementara untuk tiket domestik, anggaran maksimal mencapai Rp18,6 juta per orang untuk kelas bisnis, dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi.
Advertisement
Perjalanan Dinas Harus Tetap Selektif
Meski standar biaya dinaikkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa perjalanan dinas harus tetap dilakukan secara selektif.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas hanya dilakukan jika benar-benar prioritas atau mendesak.
"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online)," demikian bunyi salah satu pasal dalam aturan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran negara, meskipun standar biaya dinaikkan untuk menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7676875/original/060602200_1780471869-Tugas__23_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8406223/original/090481000_1782289085-cek_fakta_-_insentif_guru_asn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256117/original/079954000_1781147945-Tugas__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1913389/original/081531700_1585499592-photo_cms.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5214027/original/005342000_1746708842-IMG-20250508-WA0281.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3246/original/023028100_1470665987-kecil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258639/original/042157800_1781395836-AP26164834638106-Vinicius.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258626/original/079452200_1781391485-000_B6Z46WN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8443167/original/050423700_1782336694-swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7809636/original/050138700_1780626362-timnas-republik-ceko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257627/original/035946300_1781249972-AP26163143978604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258899/original/071719200_1781422429-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258625/original/008972500_1781391455-000_B6Z46X3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259641/original/026730600_1781508861-ASABRI_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258124/original/083536900_1781320186-Polisi_tangkap_tersangka_pembakaran_rumah_mantan_kades_dan_ASN_di_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556064/original/023106700_1776230515-Menteri_PANRB_Rini_Widyantini-15_April_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256421/original/067737800_1781157869-ASABRI_1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256354/original/094547400_1781154358-Screenshot__372_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8231736/original/082184600_1781092165-DSC02067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229351/original/000339000_1781089767-DSC01865.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4802755/original/092840900_1713245923-20240416-Hari_Pertama_ASN_Setelah_Cuti_Lebaran-HER_3.jpg)