Intip Tarif Listrik 26-31 Mei 2025 untuk Semua Golongan, Ini Biaya per kWh

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan untuk Mei- Juni 2025.

Diperbarui 26 Mei 2025, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk kuartal II pada April-Juni 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap. Jadi tarif listrik per kilowatt hour bagi pelanggan yang berlaku pada 26-31 Mei 2025 tetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Demikian mengutip dari keterangan resmi, Senin (26/5/2025).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Tarif listrik per kWh rumah tangga bersubsidi, mulai dari Rp 415 untuk daya 450 VA hingga Rp 605 untuk daya 900 VA.

Sementara itu, golongan rumah tangga non-subsidi memiliki tarif yang lebih tinggi, mulai dari Rp 1.352 untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699,53 untuk daya di atas 6.600 VA. Hal ini menunjukkan perbedaan yang signifikan antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi.

Selain rumah tangga, tarif listrik juga bervariasi untuk bisnis dan pemerintah, serta industri, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya dan jenis pengguna. Misalnya, untuk bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

Rincian Tarif Listrik

Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk beberapa golongan pelanggan untuk Mei 2025:

Rumah Tangga Bersubsidi:

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA: Rp 605/kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500 VA - 5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • > 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum > 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh

Industri:

  • I-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74/k
  • WhI-4/TT (> 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tarif Listrik

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6