Awas Sengketa, Pemilik Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Segera Beralih ke Elektronik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mewanti-wanti peralihan sertifikat tanah terbitan lama 1961-1997 untuk menggunakan sertifikat elektronik. Pasalnya, sertfikat lama tersebut rawan atas kasus sengketa.

Diterbitkan 23 Mei 2025, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mewanti-wanti peralihan sertifikat tanah terbitan lama 1961-1997 untuk menggunakan sertifikat elektronik. Pasalnya, sertfikat lama tersebut rawan atas kasus sengketa.

"Bagi yang memiliki sertipikat tanah, terutama terbitan Tahun 1961-1997 segera diupdate dalambentuk sertipikat elektronik," kata Nusron, mengutip unggahan akun Instagram @kementerian.atrbpn, Jumat (23/5/2025).

Masih dalam unggahan tersebut, sertifikat terbitan 1961-1997 tersebut tidak memiliki peta kadastral atau lokasi tanah. Dengan demikian, dikhawatirkan menimbulkan sengketa pertanahan dikemudian hari.

Peta kadastral merilakan pentunjuk batas kepemilikan tanahbyang jelas sehingga lokask bidang tanah dapat diketahui dengan pasti.

"Karena sertipikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron.

Masyarakat diimbau untuk memproses peralihan sertifikat tanah tersebut ke sertifikat tanah elektronik. Ada sejumlah syarat dan cara yang bisa dilakukan.

 

Syarat dan Cara Buat Sertifikat Elektronik

Ada beberapa syarat membuat sertifikat tanah elektronik. Berikut rinciannya;

1. Sertifikat tanah asli/analog lama

2. Formulir permohonan yang sudah diisi oleh pemohon majljn kuasanya dan ditandatangani di atas meterai.

3. Surat kuasa (jika dikuasakan)

4. Fotokopi KTP dan KK pemilik atau pemegang kuasa

5. Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan

 

Cara Mengurus Sertifikat Elektronik

Sertifikat tanah elektronik bksa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Guna mengaksesnya, pemilik harus mempunyai akun di aplikasi itu.

Untuk membuatnya, pemohon bisa mendatangi kantor Pertanahan terdekat. Nantinya, pembuatan akun akan dibantu petugas. Berikut tahapam caranya:

Pertama, datang ke Kantor Pertanahan lokasi bidang tanah. Kedua, pemohon bisa menyampaikan rencana memperbarui menjadi sertifikat elektronik.

Ketiga, pemohon bisa menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat. Keempat, pemohon atau pemegang hak atas tanah perlu membayar biaya layanan atau PNBP ganti blanko.

Kelima, setelah proses selesai, pemegang hal bisa meneraima sertifikat elektrobik dan akses akun aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6