Buruh Bisa Ngadu Langsung ke Wamenaker, Ini Nomor Hotline dan Link Resminya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan resmi meluncurkan kanal aduan interaktif berbasis digital dengan tajuk “Buruh Tanya Wamen/BTW” di Jakarta, Senin.

Diterbitkan 19 Mei 2025, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan resmi meluncurkan kanal aduan interaktif berbasis digital dengan tajuk “Buruh Tanya Wamen/BTW” di Jakarta, Senin.

“BTW ini sebetulnya merupakan media aduan dan proses interaktif yang mudah untuk buruh, dan merupakan program berbasis digital yang murah,” kata Wamenaker Noel dalam peluncuran layanan digital tersebut di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (19/5/2025).

Selain memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melayangkan aduan dan menyuarakan aspirasinya, Noel mengatakan bahwa layanan ini juga merupakan bentuk dukungan Kemnaker dalam menerjemahkan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

“Ini salah satu bentuk kita sebagai pembantu presiden untuk menerjemahkan dan melihat efisiensi anggaran. Selain mudah dan murah, ini juga merupakan bentuk bahwa negara hadir,” ujar dia.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, buruh yang memiliki kendala untuk memperoleh hak-haknya di perusahaan tempat dia bekerja, dapat mengadu melalui laman resmi buruhtanyawamen.id atau hotline telepon 0811-2024-0808.

 

Sampaikan Kendala

Pekerja bisa menyuarakan aduannya dengan mengisi data dan kendalanya melalui dua kanal tersebut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa masalah yang diadukan harus benar, bukan hoaks maupun fitnah.

Selanjutnya, aduan yang sudah diterima dari pekerja pun nantinya bakal ditindaklanjuti oleh pengawas dan petugas Kemnaker.

Selain itu, Wamenaker juga melakukan siaran langsung melalui beberapa kanal resminya seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, sehingga bisa langsung menanggapi keluhan pekerja.

“Ini merupakan bentuk bahwa negara tidak abai dengan buruh-buruh yang haknya dirampas, seperti contohnya penahanan ijazah dan adanya pelaku usaha yang meminta tebusan terhadap ijazah yang ditahan itu,” kata Noel.

“Melalui upaya ini, kami akan melakukan tindakan gercep (gerak cepat) untuk menanggapinya,” ujarnya menambahkan.

 

Hore! Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja Bakal Dihapus

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tak ingin ada diskriminasi dalam lowongan kerja. Hal ini ditegaskan menyusul rencana penghapusam batas usia kerja.

"Ya itu yang kita bisa sampaikan, kita ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," ungkap Yassierli, saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Seperti diketahui, batas usia kerja dalam lowongan pekerjaan menjadi diskusi di berbagai pihak. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan diskriminasi usia lowongan pekerjaan.

 

Lebih Adil

Yassierli mengatakan, pihaknya ingin menelusuri setiap hambatan seperti batas usia kerja tersebut. Dia ingin lowongan pekerjaan bisa terbuka tanpa ada batasan-batasan tertentu yang dipandang bisa menyulitkan.

"Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," tegas dia.

Wakil Menteri Keteenagakerjaan, Immanuel Ebenezer beberapa waktu lalu juga mengungkap perhatiannya terhadap potensi diskriminasi usia kerja. Dia berencana menghapus batas usia kerja dalam lowongan pekerjaan.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6