Pemerintah Perlu Peta Jalan Hapus Truk Obesitas, Dimulai dari Proyek Pemerintah dan BUMN

Diperlukan langkah konkret untuk menghapus ODOL. Misalnya, penerapan angkutan sesuai aturan dimulai dari proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Diterbitkan 13 Mei 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan berlebihan atau over dimension and over load (ODOL) kerap terjadi. Pemerintah diminta untuk membuat peta jalan (roadmap) penghapusan truk ODOL tersebut.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai langkah pemerintah menghapus truk ODOL harus dibarengi rencana matang dan bertahap.

"Roadmap dapat dibagi dalam tiga periode, misal jangka pendek (2025-2026), jangka menengah (2027-2029) dan jangka panjang (2030-2045). Di dalam roadmap ada program, indikator dan penanggungjawab dari Kementerian dan Lembaga terkait," ungkap Djoko dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/5/2025).

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono menargetkan zero ODOL pada 2026 mendatang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga diketahui telah bertemu membahas truk ODOL.

Djoko menyambut baik rencana itu. Namun, kembali soal roadmap, diperlukan langkah konkret untuk menghapus ODOL. Misalnya, penerapan angkutan sesuai aturan dimulai dari proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Selanjutnya, dapat dimulai dari proyek pemerintah dan BUMN yang tidak menggunakan truk ODOL. Baru kemudian ke sektor atau wilayah lainnya," ucapnya.

 

Berantas Pungli

Sejalan dengan upaya itu, Pengamat Transportasi ini pun meminta pemerintah memberantas pungutan liar (pungli) kepada truk-truk.

"Pungli angkutan logistik di Indonesia tidak seperti di negara lain yang memang minim sekali. Pungli itu dilakukan mulai yang menggunakan baju seragam hingga tidak pakai baju," tegasnya.

Selain itu, Djoko meminta pemerintah memperhatikan besaran upah standar pengemudi, perbaikan tunjangan fungsional petugas penguji kendaraan bermotor, penggunaan teknologi untuk pengendalian, sampai pemberian insentif dan disinsentif.

 

Sekolah Pengemudi Truk dan Bus

Pada sisi edukasi dan pelatihan, Djoko menyarankan Kementerian Perhubungan membangun sekolah untuk pengemudi bus dan truk. Ini mengacu pada pendidikan serupa bagi pilot pesawat terbang, masinis kereta api, hingga nakhoda kapal.

"Sementara sekolah pengemudi bus dan truk tidak ada. Sudah saatnya, Kementerian Perhubungan juga membangun sekolah buat pengemudi bus dan truk," tandasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6