Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah mengusulkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema pengawasan penyaluran LPG 3 kg. Salah satunya, dengan menunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai badan pengawas.
Namun, Bahlil menyebut itu baru salah satu opsi. Opsi lainnya, membentuk badan khusus yang bersifat sementara (ad hoc) guna menangani pengelolaan tabung gas LPG 3 kg.
Baca Juga
"Setelah dikaji kemungkinan besar masih tinggal dua. Apakah ad hoc-nya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk ke Perpres-nya kan harus kita lakukan. Sekarang masih dikaji oleh tim," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Advertisement
Menurut dia, pengawasan penyaluran komoditas energi oleh badan tersendiri sejauh ini cenderung tidak fair, lantaran masih terfokus pada produk BBM. Sementara penyaluran tabung gas melon masih diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.
"Masa penyaluran BBM Rp 135-170 triliun subsidi itu diawasi oleh BPH Migas. Tetapi kalau penyeluruhan LPG Rp 80-87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM, dengan anggotanya cuma tujuh orang," ungkapnya.
"Regulasinya benar, tapi kalau pengawasannya enggak benar pasti akan ada sesuatu yang tidak diinginkan," dia menegaskan.
Â
Tak Ingin Peristiwa Februari 2025 Terulang
Berkaca pada pengalaman, Bahlil tak ingin kelangkaan tabung gas subsidi seperti yang terjadi pada kuartal I 2025 lalu kembali terulang.
Seperti diketahui, penyaluran LPG 3 kg sempat tersendat mulai 1 Februari 2025, lantaran pemerintah melarang penjualannya di tingkat pengecer. Kebijakan ini pada akhirnya membuat penyaluran LPG 3 kg langka, hingga Bahlil sempat kena omel langsung warga.
"Kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya enggak akan mau kecolongan lagi. Saya kasih tau ya, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun," tegas Bahlil.
Â
Advertisement
Sub Pangkalan LPG 3 Kg Masih Proses
Senada, pemerintah saat ini masih terus memproses secara hukum hukum kenaikan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan.
Guna menyukseskan program ini, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga sedang menyiapkan pembaharuan aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Untuk mencatat pembelian LPG 3 kg di tingkat sub pangkalan.
"Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian sudah jalan. Nah regulasinya sudah hampir final, nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," pungkas Bahlil.