Begini Trik Biar Tak jadi Korban Mafia Tanah

Di tengah maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan banyak masyarakat, setiap pemilik tanah perlu lebih waspada dan melindungi hak miliknya. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menambah beban hukum yang berisiko tinggi.

Diterbitkan 28 April 2025, 13:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Di tengah maraknya praktik mafia tanah yang meresahkan banyak masyarakat, setiap pemilik tanah perlu lebih waspada dan melindungi hak miliknya. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menambah beban hukum yang berisiko tinggi.

Untuk itu, penting untuk memahami bagaimana cara melindungi tanah Anda dari ancaman tersebut, serta bagaimana melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar tindakan yang tidak sah dapat dihentikan.

Dilansir dari laman atr/bpn.go.id, Senin (28/4/2025), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga tanah Anda tetap aman, serta bagaimana cara melaporkan jika Anda mencurigai adanya mafia tanah yang merugikan.

1. Pastikan Tanah BerSertipikat

Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Jika tanah Anda belum berSertipikat, segera urus melalui Kantor Pertanahan atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai tanah yang dapat diakses melalui website www.bhumi.atrbpn.go.id atau Kantor Pertanahan setempat

2. Jaga Keamanan Dokumen Tanah

Simpan Sertipikat asli di tempat yang aman, seperti safe deposit box di bank. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli kepada orang lain tanpa alasan hukum yang jelas.

3. Verifikasi Legalitas Sebelum Transaksi

Jika Anda akan membeli tanah, periksa keabsahan dokumen melalui Kantor Pertanahan atau gunakan aplikasi Sentuh Tanahku.Pastikan transaksi dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

4. Amankan Tanah yang Tidak Digunakan

Pasang plang tanda kepemilikan yang mencantumkan nama Anda dan nomor Sertipikat Tanah. Lakukan pengawasan berkala terhadap tanah yang jarang dikunjungi.

 

Modus Penipuan

5. Waspadai Modus Penipuan

Jangan mudah tergiur oleh harga murah dalam transaksi tanah.Hindari bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki reputasi baik dalam urusan tanah.

6. Gunakan Bantuan Hukum

Jika terjadi sengketa, segera konsultasikan dengan pengacara atau kantor bantuan hukum yang kompeten di bidang agraria.

7. Pantau Status Tanah Anda Secara Berkala

Cek status tanah melalui BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan pada data tanah Anda.

8. Melindungi Hak Anda dari Praktik Oknum

Untuk melindungi diri dari praktik oknum mafia tanah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan, pertama, Verifikasi Dokumen Secara Mandiri dan Profesional. Periksa dokumen tanah di Kantor Pertanahan (BPN) untuk memastikan keabsahannya.

 

Jasa PPAT

Selain itu, Anda bisa menggunakan jasa PPAT atau konsultan hukum independen yang terpercaya untuk memeriksa legalitas dokumen.

Kedua, jangan Mudah Percaya pada Surat Keterangan Tanah (SKT)Pastikan SKT yang diterbitkan lurah/kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas.

Cek apakah tanah tersebut benar-benar sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Desa/Kelurahan.

Ketiga, awasi Proses Administrasi dengan Ketat. Pastikan semua proses administrasi, termasuk sertifikasi atau peralihan hak, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Jika perlu, pantau perkembangan proses melalui layanan online seperti aplikasi Sentuh Tanahku.

Keempat, hindari Uang Pelicin. Jangan memberikan uang pelicin kepada oknum mana pun, karena hal ini membuka peluang untuk manipulasi lebih lanjut.

Kelima, laporkan Jika Ada Kecurigaan. Jika Anda mencurigai adanya praktik mafia tanah, laporkan ke Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah atau instansi terkait lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6