Steven Lyons, Dedengkot Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap di Bali

Steven Lyons, buronan interpol Inggris yang juga dedengkot jaringan narkoba internasional ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Diterbitkan 31 Maret 2026, 15:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bali - Aparat gabungan di Bali menangkap seorang buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Buronan tersebut diketahui bernama Steven Lyons (45), warga negara Inggris.

Steve diamankan pada Sabtu (28/3/2026), sekitar pukul 11.58 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kepolisian Spanyol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap tersangka.

"Saat ini kami akan merilis terkait dengan penangkapan red notice buronan yang merupakan buronan internasional yang dikeluarkan oleh DPO di Kepolisian Sepanyol," ujar Daniel saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, Steve Lyons merupakan figur kunci dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

"Kemudian peran disini adalah pemimpin organisasi kriminal transnasional bersekala besar yang bergerak dalam bidang perdagangan narkotika dan pencucian uang di wilayah Spanyol dan Inggris Raya," lanjutnya.

Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menyebutkan, operasi penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan bernama Armorum yang melibatkan otoritas Spanyol dan kepolisian Skotlandia.

Operasi tersebut sebelumnya telah menghasilkan puluhan penangkapan dalam jaringan Steve di Eropa, termasuk 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Informasi awal pergerakan tersangka diperoleh dari NCB Interpol Abu Dhabi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali. Aparat langsung bersiaga di bandara setelah mendapat informasi bahwa tersangka menuju Indonesia.

Subyek tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 11.56 Wita. Tak lama setelah melewati pemeriksaan imigrasi, ia langsung diamankan petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, menyebut keberhasilan ini juga bergantung pada sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi.

Menurutnya, identitas Steve langsung terdeteksi saat pemeriksaan dokumen.

"Bahwa terkait kedatangan yang bersangkutan di Bali adalah seorang warga negara Inggris dengan inisial SL berusia 45 tahun yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan penerbangan maskapai Singapore Airlines dengan nomor SQ-938 rute Singapura dan Pasar pada tanggal 28 Maret 2026," jelasnya.

Setelah terdeteksi sebagai subjek Red Notice, petugas imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan di area kedatangan sebelum diserahkan ke kepolisian.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara yang intens.

"Dia yang paling dicari di wilayah Eropa, yang terkait dengan tindak pidana, perdagangan narkoba dan pencucian uang," ungkapnya.

Ia juga menyebut jaringan yang dipimpin tersangka beroperasi di sejumlah negara, termasuk Spanyol, Inggris, Skotlandia hingga kawasan Timur Tengah.

Steven Lyons sendiri, menurut keterangan Brigjen Untung, telah menjadi DPO selama dua tahun. "Dia sudah 2 tahun habis pembunuhan yang 2024, pembunuhan di Malaga, dan Madrid," ujarnya.

Setelah proses administrasi penahanan di Polda Bali, tersangka dijadwalkan akan diserahkan kepada otoritas Spanyol dan akan dideportasi esok hari pada Rabu (1/4/2026).

"Dan selanjutnya subyek akan dilakukan deportasi, bahwa yang bersangkutan akan kami serah terimakan kepada pihak Guardian Sipil Spanyol," ujarnya.

 

Jaringannya Masih di Bali?

Sementara itu, dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut masih berada di Bali dan dalam pemantauan aparat.

"Bahwa yang bersangkutan tiba di Bali bersama dua orang rekannya yaitu yang bernama Steven Larwood dan Lewis Wang," terang Untung.

Namun, menurut Brigjen Untung, tersangka Steve Lyons mengaku pergi ke Bali hanya seorang diri.

"Namun demikian yang dua masih tetap kami cari karena yang dua ini tidak ada rednoticenya. Namun berdasarkan keterangan rekan-rekan kami yang dari Spanyol, bahwa dua orang itu juga termasuk anggota komplotan dari kelompok kriminal yang berbahaya," papar dia.

Adapun barang bukti yang diamankan terbatas hanya paspor pelaku. Karena kuat dugaan barang bukti lainnya dibawa oleh kedua pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.

Kapolda Bali menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan di Bali berjalan efektif dan responsif terhadap ancaman kejahatan internasional.

"Kita tahu bahwa kejahatan ini tidak mengenal instansi batas namun kepolisian atau penegak hukum juga tidak pernah mengenal batas," tegasnya Daniel.