Sukses

Temuan Fraud BPK, Indofarma Punya Utang Pinjol Rp 1,26 Miliar

Dalam laporan BPK terhadap pemeriksaan kepada Indofarma, tercatat ada 10 temuan yang terindikasi fraud.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya buka-bukaan sederet potensi fraud yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF). Dia mencatat, ada utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.

Shadiq mengatakan potensi fraud ini seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini terjadi pada Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM).

"Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami, temuan BPK sudah ada, ini rinciannya," ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dalam laporannya, tercatat ada 10 temuan yang terindikasi fraud. Sementara, LHP BPK mengumpulkan ada 18 temuan. 

Pertama, indikasi kerugian IGM Rp 157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG. Kedua, indikasi kerugian IGM atas Penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga senilai Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Ketiga, indikasi kerugian IGM atas Penggadaian Deposito Beserta Bunga senilai Rp 38,06 miliar pada Bank Oke. Keempat, Indikasi Kerugian IGM senilai Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

Kelima, Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senolai Rp 24,35 miliar. Keenam, kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM swnilai Rp 4,5 miliar atas lembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.

"Ketujuh adalah pinjaman melalui fintech Rp 1,26 miliar," ucap Shadiq.

2 dari 2 halaman

Potensi Fraud Lainnya

Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp 2,6 miliar atas penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kesembilan, pembelian dan penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Kesepuluh, INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.