Sukses

Cikampek Kembali Normal, Tol Japek II Selatan Ditutup Lagi

Adapun pembukaan Jalan Tol Japek II Selatan segmen Sadang sampai dengan Kutanegara secara fungsional alias gratis ini dimulai sejak 09.47 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) kembali menutup Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan atau Japek II Selatan, yang sempat dibuka secara fungsional alias gratis. 

Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta yang sebelumnya dibuka pada Senin (8/4/2024) sejak pukul 09.47 WIB, atas diskresi Kepolisian telah ditutup pada pukul 14.10 WIB.

"Jalan Tol Japek II Selatan ditutup atas diskresi Kepolisian pasca penanganan kecelakaan di KM 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta selesai dan kondisi lalu lintas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta terpantau normal kembali," terang Direktur Utama PT JJS Charles Lendra, Senin (8/4/2024).

Adapun pembukaan Jalan Tol Japek II Selatan segmen Sadang sampai dengan Kutanegara secara fungsional alias gratis ini dimulai sejak 09.47 WIB.

Charles menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan saat ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalin di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sebagai dampak dari penanganan dan evakuasi kejadian kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

"Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian. Dalam membuka jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan, kami beserta pihak Kepolisian juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (Jalan Industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional," ujarnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cuma untuk Golongan I

Charles menambahkan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam. 

Adapun jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif. Namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. 

Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif  yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini