Sukses

Pembangunan 961 Rumah Pengganti Imbas Proyek Rempang Eco-City Tunggu Lelang

Pembangunan 961 unit rumah untuk warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City akan mulai dibangun dalam waktu dekat ini.

Liputan6.com, Jakarta Pembangunan 961 unit rumah untuk warga Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City akan mulai dibangun dalam waktu dekat ini.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, saat ini proses untuk pembangunan rumah itu telah masuk dalam tahapan lelang. Diperkirakan minggu kedua April 2024, proses lelang selesai.

"Pada prinsipnya, BP Batam berkomitmen jika pembangunan rumah baru ini bisa rampung. Terutama rumah untuk warga yang sudah pindah ke hunian sementara," ujar Ariastuty, Jumat (22/3/2024).

Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Pulau Rempang hampir sepenuhnya selesai. Saat ini hanya tinggal 3 persil dengan luas 1,05 ha dari luas keseluruhan, 93,87 ha.

Di atas lahan untuk pembangunan hunian masyarakat Rempang, terdapat 46 persil dengan luasan 93,87 ha yang digarap oleh warga. Sampai dengan per 8 Maret 2024, sudah 43 persil lahan seluas 92,82 ha yang telah diserahkan kepada pemerintah. Hanya tersisa, sekitar 1,05 ha lahan atau 1,12 persen lahan yang belum bebas.

"Penggarap lahan yang menyerahkan tanahnya secara sukarela akan menerima sagu hati/ kompensasi atas penggantian lahan, bangunan hingga tanaman yang tumbuh," imbuh dia.

Selain itu, ia menambahkan, seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh akan dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan sesuai dengan NJOP yang telah disepakati oleh seluruh FKPD Kepri serta FKPD Kota Batam.

Sehingga, setiap masyarakat akan menerima sagu hati yang berbeda-beda. Sesuai dengan luasan lahan yang digarapnya selama ini.

"Setiap warga yang telah sepakat, langsung kita fasilitasi untuk pembukaan rekening dan menyelesaikan administrasi sagu hati yang akan diterima," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemahaman ke Penggarap Lahan

Tim Terpadu Kota Batam yang terdiri dari unsur Pemko Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan terus memberikan pemahaman kepada penggarap lahan yang belum menyerahkan lahan garapannya. Sebab, realisasi pembangunan rumah permanen ini sangat ditunggu-tunggu warga terdampak.

Hingga saat ini, sudah ada 392 kepala keluarga yang telah setuju direlokasi dan 595 kepala keluarga yang berkonsultasi mengenai hak-hak mereka. Dukungan tergadap PSN Rempang Eco City terus mengalir.

Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Gerisman Ahmad, menekankan bahwa para warga tidak anti terhadap pembangunan Rempang Eco-City, selama ada kejelasan.

"Kami tidak anti pembangunan dan investasi. Tapi kami minta warga setempat tidak ditelantarkan. Mereka harus dapat manfaat," tegas Gerisman.

3 dari 4 halaman

Warga Terdampak Proyek Rempang Eco-City Punya Rumah Baru Mulai September 2024

Badan Pengusahaan BP (Batam) menargetkan warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City menempati hunian baru pada September 2024.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, mengatakan saat ini proses pembangunan 4 rumah contoh untuk masyarakat Rempang sudah mencapai 70 persen.

"Selanjutnya dibangun 961 unit rumah lainnya yang ditargetkan mulai dibangun pada awal April 2024 ini. Sebab, rumah tersebut ditargetkan pada September 2024 sudah bisa ditempati oleh masyarakat," ujar Ariastuty dikutip dari Antara, Senin (4/3/3024).Ia menambahkan Kementerian PUPR yang akan mulai melaksanakan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial fasilitas umum pada pertengahan Maret ini.

"BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024," ujar dia.

Menurut Ariastuty, pembangunan 961 rumah di Tanjung Banon tersebut belum bisa dimulai, karena lahan untuk pembangunan rumah masih dikuasai oleh masyarakat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim Terpadu Kota Batam mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga pemilik lahan di Tanjung Banon, Februari lalu.

Tim itu dibentuk dengan dasar Keputusan Walikota Batam Nomor 561 Tahun 2022, tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

"Tim Terpadu Kota Batam mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah hingga melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan di Kota Batam," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Tim Terpadu Kota Batam

Adapun Tim Terpadu Kota Batam terdiri dari unsur Pemkot Batam, BP Batam, TNI, Polri dan Kejaksaan.

"Untuk SP Pertama, sudah diterbitkan Selasa kemarin. Itu isinya pemberitahuan untuk membongkar sendiri rumahnya. Lahan tersebut, harus segera dikosongkan agar pembangunan 961 rumah warga bisa segera kita laksanakan," ujar Ariastuty.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam menjelaskan sebelum diterbitkannya SP pertama, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang menguasai lahan 93 hektar tersebut, dari total keseluruhan lahan di Tanjung Banon seluas 145 hektare.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.