Sukses

75 Perusahaan Ditunjuk Jadi Pemungut Meterai Elektronik, Termasuk Stockbit

DJP menyatakan, kegiatan pemungutan meterai elektronik amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021.

Liputan6.com, Jakarta - Implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk PT Peruri Digital Security (PDS) sebagai distributor meterai elektronik, yang juga memiliki 75 perusahaan pemungut. 

"Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS," kata Direktur Utama PT Peruri Digital Security Tetty Herawati Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024).

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak, Muhammad Tunjung Nugroho menjelaskan, kegiatan pemungutan meterai elektronik merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai. 

"Hasil pungutan bea meterai elektronik tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu, DJP berterima kasih kepada Perum Peruri, PDS, dan para pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini," ungkapnya.

Sebagai penghargaan terhadap perusahaan pemungut meterai elektronik, PDS pada 7 Maret 2025 lalu juga sempat menggelar acara Appreciation and Sharing Session 2024: Maintain and Improve the Continuation of Companies Sustainability, Security, and Information Technology in Indonesia’s Digital Ecosystems.

Acara tersebut dihadiri oleh hampir 100 perwakilan dari perusahaan pemungut/pengguna meterai elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI). 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perusahaan Sekuritas

Perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia, PT Stockbit Sekuritas Digital, turut membawa pulang dua penghargaan Best Pemungut Award 2024. Dua penghargaan tersebut yakni Gold Category untuk perusahaan yang melakukan pemungutan bea meterai di atas 50.000 stamps setiap bulannya, serta Innovator Impact untuk inovasi yang Stockbit lakukan dalam hal cara memungut bea meterai.

Direktur Utama PT Stockbit Sekuritas Digital Megawati Andrew Soewardi mengatakan, transformasi digital yang cepat di sektor jasa keuangan turut memudahkan perusahaan memberikan layanan terbaik kepada para nasabah sambil tidak lupa berkontribusi pada pembangunan negara.

"Kami berterima kasih atas kerjasama yang baik serta kepercayaan dari PDS dan regulator kepada Stockbit. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi nasabah dan mendukung akselerasi pertumbuhan penggunaan meterai elektronik,” ujar Megawati.

3 dari 5 halaman

Penerimaan Negara dari Meterai Elektronik Capai Rp 6,7 Triliun

Sebelumnya diberitakan, PT Peruri Digital Security (PDS) terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Meterai Elektronik. Beberapa yang menjadi target sasaran adalah perusahaan pemungut dan para pengguna meterai elektronik.

Direktur Utama PDS Tetty Herawati Siregar menjelaskan, implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun dimana PDS mengemban amanah dari DJP dan PERURI sebagai distributor meterai elektronik, sejak dari awal implementasi, dengan memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai Pemungut.

Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS.

"Transformasi Digital menjadi keniscayaan dan suatu strategy baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi. Kedepannya, dengan majunya Digitalisasi, maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital akan semakin jauh meningkat dan semakin luas digunakan," uangkapnya, Sabtu (9/3/2024).

Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut.

"Seluruh layanan dan solusi tersebut merupakan perwujudan dari visi PDS yaitu Menjadi Penyedia Layanan dan Solusi Teknologi Digital Nasional yang Terintegrasi dan Terpercaya,” ucapnya.

 

4 dari 5 halaman

Penerimaan Negara

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP I Muhammad Tunjung Nugroho menambahkan penyelenggaraan meterai elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2021 Tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.

“Pemungut diberikan amanah oleh undang-undang melalui DJP untuk melakukan kegiatan pungutan pajak objektif berupa meterai elektronik. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur dan regulasinya. Hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerjasama dan kolaborasi yang baik selama ini,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa penerimaan negara dari meterai telah mencapai Rp6,7 triliun. DJP memperkirakan potensi penerimaan negara dari Meterai Elektronik masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.

Oleh karena itu kedepannya, DJP akan memperluas dan menambah pemungut untuk meraih potensi maksimal penerimaan negara dari meterai elektronik.

 

5 dari 5 halaman

Transformasi Digital

Di sisi lain, Direktur Digital Business PERURI Farah Fitria Rahmayanti menjelaskan meterai elektronik telah menjadi fundamental pelengkap dalam transformasi digital pada institusi dan lembaga.

Dengan ditunjuknya PERURI sebagai Govtech oleh Pemerintah, PERURI dapat mengakselerasi pertumbuhan penggunaan Meterai Elektronik karena dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik menjadi satu hal fundamental dalam interaksi antara Pemerintah dengan masyarakat dan institusi lainnya.

"Oleh karena itu, PERURI senantiasa memperbaiki dan sedang mengembangkan sistem meterai elektronik 2.0 untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penggunaan meterai elektronik. Salah satunya berupa fitur document tracking pada dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik. Semua itu dilakukan agar cakupan penggunaan meterai elektronik lebih luas lagi dan memberikan value bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini