Sukses

7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 12 Maret 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret 2024. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT (tumbuh sebesar 1,83 persen yoy," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3/2024).

Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar Dwi.

Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi selambatnya pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.

Diketahui SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.

Sebagai informasi, dalam melaporkan SPT Tahunan dapat melalui Aplikasi DJP Online, untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:

• e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

• e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Lapor

Begini cara Isi SPT Online melalui e-filing, mengutip situs DJP:

  • Siapkan bukti potong SPT dari perusahaan
  • Pakai perangkat elektronik seperti laptop, ponsel atau tablet serta jaringan internet
  • Buka https://djponline.pajak.go.id/ dan tekan login
  • Memasukkan NPWP, password dan kode keamanan kemudian login
  • Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  • Cari menu 'Buat SPT' di bagian atas
  • Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
  • Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT
  • Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal
  • Klik langkah selanjutnya
  • Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing
  • Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  • Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar
  • Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'
  • Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
3 dari 3 halaman

Waspada Penipuan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat lebih mewaspadai modus penipuan dengan modus tagihan pajak maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini marak masyarakat yang tertipu dengan mencatut nama Ditjen Pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa Ditjen Pajak Kemenkeu tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT melalui layanan WhatsApp dan diimbuhi dengan file APK.

Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.

"Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi APK, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id," kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.

"Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan," tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.

"Jadi, masyarakat harus berhati- hati kalau ada APK WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini