Sukses

3,78 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2024 per 18 Februari

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 18 Februari 2024 terdapat 3,78 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per 18 Februari 2024 terdapat 3,78 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 yang telah diterima DJP Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan angka ini turun 3,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

"Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT atau tumbuh negatif 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Dwi kepada Liputan6.com, Selasa (20/2/2024).

Untuk rinciannya, dari 3,78 juta SPT tersebut terdiri dari 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Kami menghimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujarnya.

Sudah Dimulai Sejak 1 Januari 2024

Diketahui, pelaporan SPT tahun 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024, dan batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi melapor SPT adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Adapun sebelumnya Dwi mengatakan, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan 2023 kepada jutaan wajib pajak. Menurutnya, pengiriman email blast tersebut sudah menjadi kebiasaan DJP untuk mengingatkan Wajib Pajak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Debat Cawapres 2024, Gibran Mau Rombak DJP Hingga Pelaporan SPT

Calon Wakil Presiden urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan visinya menaikkan penerimaan pajak di Indonesia. Gibran mengatakan, nantinya akan dibentuk badan penerimaan pajak yang dikomando langsung oleh Presiden.

 Langkah ini guna mempermudah koordinasi penerimaan pajak dengan kementerian-kementerian terkait.

“Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu sehingga penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi pengeluaran,” ungkap Gibran dalam Debat Cawapres 2024, dikutip Jumat (22/12/2023).

“Lalu digitalisasi penting. Saya melihat di Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tapi aplikasinya sudah di tahap testing,” lanjutnya.

Selain itu, Gibran juga menyebut core tax system yang akan disiapkannya.

“(Core tax system) ini akan mempermudah konsep bisnis, mempermudah proses administrasi dan pelayanan pajak,” jelas dia.

“Misalnya ketika sistemnya nanti keluar kita akan melakukan SPT Tahunan; tidak perlu lagi mengisi dan menghitung karena sistemnya sudah pre-populated sehingga tinggal klik-klik dan selesai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga mengungkapkan ia berencana meningkatkan kepemilikan NPWP yang baru mencapai 30 persen.

“Sekarang yang punya NPWP ini baru 30 persen. Artinya harus dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi,” bebernya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.