Sukses

Kabar Gembira! THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran Idul Fitri

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan gaji ke-13 PNS. Diharapkan proses pencairan THR PNS akan dilakukan H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan gaji ke-13 PNS. Diharapkan proses pencairan THR PNS akan dilakukan H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 2024.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Senin (19/2/2024). Dia mengungkapkan, angggaran untuk THR PNS dan gaji ke-13 ASN sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 22024.

 

"Saya melaporkan pada Bapak Presiden untuk persiapan pembayaran THR dan gaji ke 13 kan itu sudah ada di UU APBN 2024," tutur Sri Mulyani.

Sebagai payung hukum pencairan THR PNS dan gaji ke-13 PNS, lanjut dia, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) agar THR PNS bisa dicairkan pada 10 hari sebelum Lebaran. Meski pencairan masih lebih dari sebulan lagi, namun persiapannya dilakukan sejak sekarang.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada Bapak Presiden," tutup dia.

Gaji PNS Naik 8% Bisa Picu Gelombang Inflasi, Waspada!

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Kenaikan gaji PNS 8% di 2024 ini diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, meskipun tujuan kenaikan gaji PNS 2024 ini adalah mengatasi inflasi, namun  perlu diawasi agar tindakan ini tidak memicu inflasi lebih lanjut.

"Peningkatan gaji sebesar 8% yang melebihi tingkat inflasi 3.09% (yoy per Juli 2023) bisa mengganggu stabilitas ekonomi," kata dia dikutip Jumat (18/8/2023).Kenaikan gaji PNS yang terlalu besar selain menciptakan gelombang inflasi yang merusak ekonomi nasional juga menciptakan kecemburuan sosial.

"Jumlah ASN ada 4,25 juta orang sangat kecil bandingkan jumlah penduduk 220 juta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kenaikan inflasi. Tentu kenaikan gaji ASN yang terlalu besar menjadi tidak bijak di saat publik kesulitan," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Stabilitas Politik dan Pemilihan 2024

Semantara itu, saat ini, Indonesia tengah mendekati pemilihan 2024 yang memiliki risiko. Meskipun kenaikan gaji PNS dapat dianggap sebagai prestasi pemerintah saat ini, hal ini mungkin menjadi tanggungan bagi pemerintahan berikutnya.

"Kebijakan ini seharusnya diberikan kesempatan kepada pemimpin yang akan datang untuk mempertimbangkannya," ungkap dia.

Tujuan dan Efisiensi Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk peningkatan kinerja dan efisiensi. Jika kenaikan gaji tidak diimbangi dengan kemajuan yang nyata dalam pembangunan, risiko anggaran belanja pegawai yang melampaui pembangunan semakin besar.

"Presiden Jokowi perlu menjelaskan peningkatan kinerja PNS seperti apa yang dijanjikan," tutup dia.

3 dari 3 halaman

Gaji Pensiunan PNS Naik 12% di 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji PNS naik 8% di mana terrmasuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri. Sementara untuk, pensiunan PNS naik 12%.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.

Jokowi sebelumnya dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan bahwa Ppemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). 

"Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF" kata Isa, dikutip Rabu (16/8).

"Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden (Jokowi) akan  menyampaikannya," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini