Sukses

Bali Bakal Genjot Industri Dirgantara

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, sebagai negara kepulauan, Indonesia sudah seharusnya memiliki sektor transportasi udara yang andal dan tangguh.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PPN/Bappenas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan PT Dirgantara Indonesia berinisiatif melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) Pengembangan Ekosistem Industri Kedirgantaraan Provinsi Bali.

Inisiatif ini dilaksanakan rangka mendukung program Transformasi Ekonomi Kerthi Bali. Penandatanganan NKB ini juga wujud pelaksanaan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh dan Sejahtera, yang telah diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Desember 2021.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, sebagai negara kepulauan, Indonesia sudah seharusnya memiliki sektor transportasi udara yang andal dan tangguh. 

Menurut dia, konektivitas udara yang baik menjadi solusi untuk keterjangkauan dan integrasi wilayah. Sehingga diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan antar pulau sekaligus menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

"Tentunya ini merupakan kegiatan yang tidak berhenti 1 atau 2 tahun, karena transformasi ekonomi adalah upaya jangka panjang yang memerlukan komitmen terus menerus. Apa yang kita lakukan ini berpijak dari upaya kita meluncurkan masterplan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali dengan tujuan Bali harus menjadi Bali era baru di 2045," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

Dari enam strategi transformatif Ekonomi Kerthi Bali, terdapat dua strategi yang sejalan dengan NKB ini, yakni Bali Produktif dan Bali Terintegrasi. Dalam koridor Bali Produktif, peningkatan produktivitas sektor ekonomi Bali dilakukan melalui pengembangan pariwisata Bali berkualitas, berkelanjutan, inklusif, serta pengembangan industrialisasi bernilai tambah tinggi. 

Sementara, dalam koridor Bali Terintegrasi, pengembangan ekosistem industri dirgantara Bali diharapkan dapat mendukung arah kebijakan pengembangan Bali sebagai Hub Logistik Udara sekaligus integrasi ekonomi Bali dengan NTB, NTT, dan Jawa Timur.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ekosistem Industri Kedigantaraan

NKB ini juga selaras dengan Peta Jalan Ekosistem Industri Kedirgantaraan 2022-2045 yang diluncurkan Kementerian PPN/Bappenas pada 21 November 2022.

Penciptaan ekosistem industri kedirgantaraan yang kondusif dan berdaya saing dilakukan secara terfokus dan mendalam melalui pengembangan produk dirgantara, yang mencakup pesawat terbang seperti N219 dan komponennya, serta berbagai jasa dirgantara dan ekosistem pendukung seperti Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) dan Purnajual serta layanan jasa penerbangan, pendidikan dan pelatihan, serta kebandarudaraan. 

Pengembangan ekosistem industri kedirgantaraan tentunya tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan perlu kolaborasi sinergis dengan dunia usaha. 

"Ini bukan hanya peran pemerintah pusat dan daerah saja, tetapi kita terus menggalang kekuatan dengan berbagai pelaku usaha, dan hari ini kita menggalang kekuatan dengan beberapa pelaku di sektor industri kedirgantaraan," pungkas Amalia.

3 dari 4 halaman

Jokowi Teken PP soal Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. Dengan aturan ini, pemerintah menetapkan KEK Kura Kura Bali.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali," ditegaskan dalam PP sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (10/4/2023).

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektare yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Penetapan KEK ini dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

"Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus," bunyi pertimbangan lainnya.

 

4 dari 4 halaman

Persiapan Operasi KEK Kura Kura Bali

Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali di antaranya meliputi pariwisata dan industri kreatif.

Sesuai dengan ketentuan PP ini, Dewan Nasional KEK menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.

Badan usaha ini bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.

"Badan usaha sebagaimana dimaksud melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku," bunyi PP.

Adapun kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.

"Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha," jelas dalam PP 23 Tahun 2023 ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini