Sukses

Misteri Pelaku Pembuang Spring Bed di Jalur KRL Belum Terungkap

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter masih memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter masih memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Atas perbuatan pelaku, terjadi gangguan layanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung akibat kawat spring bed menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line yang menjadi viral di sosial media beberapa waktu lalu.

"(Pelaku belum ketemu) kalau nanti ada update, nanti kita update ya. Jadi memang tegas kami melakukan investigasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib," kata Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba dalam acara Konferensi Pers di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Bahkan, KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Anne menekankan, kerja sama ini penting untuk menjamin keselamatan pengguna KRL Jabodetabek.

"Ya harus kerja sama ya, karena segala sesuatu yang mengganggu perjalanan KRL itu sudah diatur dengan UU Perkeretapian Nomor 23 (2007)," bebernya.

Sosialisasi

Selain itu, PT KCI bersama komunitas KRL Jabodetabek juga terus melalukan sosialisasi terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar rangkaian lintas KRL Jabodetabek untuk bersama-sama menjaga keselamatan operasional. Kegiatan ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa tidak kembali terjadi di waktu yang akan datang.

"Makanya kami bekerja sama dengan kepolisian, TNI, dan yang lain, kami di humas juga ada komunitas yang rutin melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga keselamatan. Karena gangguan yang ada di rel itu membahayakan ribuan orang," ucap Eva.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KAI Commuter Angkat Suara

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter angkat suara terkait adanya kendala perjalanan di lintas Tanah Abang -Rangkasbitung.

Setelah diselidiki, ternyata didapati ada kawat spring bed yang menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line.

Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggu proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap aturan terkait benda asing yang berada di lintasan kereta. Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyimpan barang di jalur tersebut

Leza menegaskan ada sanksi denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.

"Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp15 juta," tegasnya. 

3 dari 4 halaman

Buang Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Denda Rp 15 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter buka suara terkait adanya kendala perjalanan di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung. Ternyata, didapati ada kawal spring bed yang menyangkut di rangkaian KRL Commuter Line.

Dampaknya, sekitar 14 perjalanan KRL Commuter Line harus terlambat karena menunggi proses evakuasi. Bahkan, tercatat ada perjalanan yang dibatalkan.

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengungkap aturan terkait benda asing yang berada di lintasan kereta. Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyimpan barang di jalur tersebut.

"KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," papar Leza dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024) malam.

 

 

4 dari 4 halaman

Denda Rp 15 Juta

Masih dalam aturan yang sama, Leza menegaskan ada sanksi denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut. Secata nominal, seseorang yang meletakkan barang dimana mengganggu perjalanan kereta bosa dikenai denda sebesar Rp 15 jura.

"Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," tegasnya.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," sambung Leza.

Disamping itu, Leza juga meminta pengguna commuter line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan. Serta, tidak memaksakan naik jika keadaan commuterline sudah padat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini