Sukses

Jangan Salah! Gaji KPPS Rp 1,2 Juta Itu Sebulan, Bukan per Hari

Lini media sosial diramaikan dengan gaji KPPS. Beberapa akun media sosial memviralkan gaji KPPS Rp 1,2 juta untuk sehari.

Liputan6.com, Jakarta Lini media sosial diramaikan dengan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau gaji KPPS. Beberapa akun media sosial memviralkan gaji KPPS Rp 1,2 juta untuk sehari. 

Dengan nominal yang dibayar per hari itu, maka banyak yang mengartikan para petugas KPPS auto sultan. Seperti diketahui, masa kerja KPPS adalah mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Jangan Salah! gaji anggota KPPS itu bukan untuk per hari, melainkan untuk sekali masa tugas dalam satu bulan tersebut.

"Masa kerja KPPS selama sebulan, mulai 25 Januari sampai 25 Februari (Bukan Rp1,2 juta perhari). Keuntungan yang didapat pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Yulianto dikutip dari kanal Pemilu Liputan6.com, Kamis (1/2/2024).

Tugas KPPS

Dengan besaran gaji tersebut, mereka pun atau petugas KPPS memiliki beberapa tugas sebelum pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan. Tugas itu seperti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan perhitungan suara dan perekapan suara.

Kemudian, membuat undangan pemilh dan mengedarkan kepada pemilih di wilayah TPS masing-masing serta membuat TPS atau Tempat Pemungutan Suara, menerima logistik Pemilu dari PPS atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Menyerahkan salinan hasil penghitungan di TPS kepada seluruh saksi dan pengawas TPS," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral Anggota KPPS Jadi Sultan

Viral di media sosial yang menyebutkan besaran gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam satu akun Instagram milik @bataxxxxx disebutkan Gaji anggota KPPS Rp1,2 juta sehari.

"Gaji PNS Rp6 juta sebulan, gaji anggota KPPS Rp1,2 juta sehari. Fix menantu idaman," tulis akun tersebut.

Pelantikan KPPS

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 5.741.127 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis, (25/1) lalu. Mengingat makin dekatnya pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Jutaan anggota KPPS yang telah dilantik akan mendapatkan bimbingan teknis pelatihan (bimtek) di setiap TPS yang akan diwakili oleh KPPS.

Hal tersebut diharapkan agar petugas di TPS dapat memahami aturan teknis pada saat pencoblosan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini