Sukses

Menperin: Standardisasi dan Layanan Jasa Industri Ungkit Daya Saing

Standardisasi merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pengembangan industri nasional yang berdaya saing global. Melalui penerapan standardisasi, akan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Standardisasi merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pengembangan industri nasional yang berdaya saing global. Melalui penerapan standardisasi, akan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Perlindungan ini meliputi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, melindungi pasar dalam negeri dari produk impor berkualitas rendah, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara daring pada Rapat Kerja Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Tahun 2024 di Yogyakarta, dikutip Selasa (23/1/2024).

Menperin mengemukakan, aktivitas lain yang juga berperan penting dalam pengembangan sektor industri adalah pelayanan jasa industri. Langkah ini memberikan dukungan dalam bentuk layanan seperti jasa maintenance, jasa perancangan teknik, jasa penilaian kesesuaian, dan jasa industri lain yang semuanya berkontribusi pada peningkatan output industri. 

“Adanya beragam jasa industri dapat membantu mengakselerasi diversifikasi ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, dalam rangka memacu pertumbuhan industri nasional, arah kebijakan standardisasi dan jasa industri diimplementasikan dengan beberapa strategi,” paparnya.

Strategi itu misalnya meningkatkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bidang industri, termasuk pengawasannya. “BSKJI dalam hal ini harus berperan dalam meningkatkan jumlah SNI wajib bidang industri termasuk pengawasan pemberlakuan SNI wajib,” ujar Agus. 

SNI Wajib

Menperin menyebutkan, saat ini terdapat 123 SNI Wajib yang sudah diberlakukan. “Untuk mengakselerasi penerapan standar dapat dirumuskan Spesifikasi Teknis (ST) yang mempercepat terjaminnya kualitas dan keamanan produk di dalam negeri,” tuturnya.

Strategi berikutnya adalah mengembangkan lebih luas lagi standardisasi yang turut mendukung implementasi industri 4.0. “Pasalnya, ke depan tantangan terkait teknologi akan terus berubah dengan cepat dan standardisasi merupakan salah satu kunci agar industri dapat bersaing,” imbuhnya.

Agus menambahkan, pengembangan industri hijau yang meliputi konsep circular economy juga harus terus ditingkatkan, utamanya dalam mendukung Sustainable Development Goals dengan berfokus pada akselerasi jumlah industri yang mengimplementasikan Standar Industri Hijau. 

“Aksi dekarbonisasi sektor industri juga perlu dikawal perkembangannya agar target Nationally Determined Contributions (NDC) pada tahun 2030 dan Net Zero Emision (NZE) sektor industri pada tahun 2050 dapat tercapai,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Transformasi Unit Pelaksana Teknis

Melalui strategi-strategi tersebut, Agus menyampaikan pesan kepada seluruh unit kerja di lingkungan BSKJI, agar terus mendorong transformasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

“Kemudian, kami sedang memacu pembentukan UPT di daerah Indonesia Timur dalam rangka penyebaran dan peningkatan pemerataan layanan di seluruh wilayah Indonesia, dan yang terakhir adalah bahwa UPT BSKJI harus memperluas jenis layanan bagi industri sesuai dengan isu-isu terkini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSKJI Andi Rizaldi mengemukakan, kegiatan Rapat Kerja BSKJI tahun 2024, yang mengusung tema “Akselerasi Penguatan Standardisasi dan Jasa Industri melalui Ekosistem Terintegrasi dalam Mewujudkan Industri Tangguh”, menitikberatkan pada penguatan standardisasi industri yang diperlukan dunia industri untuk meningkatkan daya saingnya. 

“Perusahaan yang mengikuti standar cenderung lebih kompetitif, reputasinya lebih baik, pelanggan lebih percaya, dan tentunya penerapan standar ini dapat memberikan dasar bagi perusahaan dalam berinovasi,” jelasnya. 

Di sisi lain, jasa industri merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas manufaktur. Berdasarkan hal tersebut, peran BSKJI Kementerian Perindustrian menjadi hal yang vital dalam upaya pengembangan industri nasional, karena selain sebagai regulator, BSKJI juga memiliki UPT yang terlibat langsung dalam implementasi regulasi yang telah ditetapkan.

“Untuk mendukung hal tersebut, BSKJI memiliki program prioritas nasional di tahun 2024 yang melingkupi standardisasi industri termasuk pengawasannya, industri hijau, pemanfaatan teknologi industri dan kebijakan jasa industri, serta penguatan sarana prasarana UPT di lingkungan BSKJI,” sebutnya.

 

3 dari 3 halaman

Prioritas Nasional

Pada tahun 2024, kegiatan prioritas nasional di bidang industri hijau menjadi perhatian dan mendapat alokasi yang relatif signifikan. Hal ini berkaitan dengan upaya Kemenperin dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), salah satunya dengan menetapkan delapan subsektor intensif energi sekaligus emiter GRK terbesar. 

“Beberapa program prioritas nasional tersebut adalah penyusunan kebijakan dekarbonisasi dan nilai ekonomi karbon sektor indusri, penyusunan kebijakan pembangunan rendah karbon dan penurunan gas rumah kaca, serta fasilitasi sertifikasi industri hijau,” ungkap Andi.

Selanjutnya, program prioritas nasional di bidang standardisasi industri yang akan dilaksanakan di tahun 2024 adalah penyusunan Rancangan SNI, Spesifikasi Teknis (ST) dan/atau Pedoman Tata Cara (PTC), penyusunan regulasi teknis pemberlakuan standar, pengawasan produk SNI, pengawasan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), serta peningkatan kerja sama standardisasi industri.

“Adapun untuk menunjang layanan UPT, terdapat program prioritas nasional pengadaan peralatan fasilitas lab, dan renovasi gedung layanan publik maupun gedung laboratorium,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.