Sukses

Rentetan Kecelakaan Kereta Api di Awal 2024, Apa yang Salah?

Kementerian Perhubungan tengah berupaya untuk mencari solusi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Mulai dari tabrakan kereta api hingga kejadian di perlintasan sebidang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan tengah berupaya untuk mencari solusi terkait kecelakaan kereta api yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Mulai dari kecelakaan kereta api hingga kejadian di perlintasan sebidang.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menegaskan pihaknya melakukan evaluasi terhadap berbagai kejadian yang ada. Pihaknya pun tengah merumuskan sejumlah solusi kedepannya.

"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," kata Risal ditulis, Selasa (16/1/2024).

Beberapa kecelakaan yang melibatkan kereta api diantaranya, insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin, adanya tabrakan kereta dengan mobil pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi. Sebelumnya telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada Jumat, 5 Januari 2024 di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peningkatan Rel Kereta Api

Risal mengungkap pihaknya terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api dan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api. Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon - Purwokerto - Yogya - Solo - Madiun - Wonokromo (rampung pada 2020), Segmen Bogor - Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong - Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).

Sementara untuk memitigasi terjadinya anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024. Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah agar pada tahun 2024 ini, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

“Jika jalur kereta api kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” urai Risal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Libatkan Instansi Lain

Di sisi lain, kata dia, DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Kemudian, penanganan perlintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter; memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).

Selanjutnya, program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan; program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” tegas Risal

Kendati demikian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup Risal.

 

3 dari 3 halaman

KA Anjlok

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA Pandalungan relasi Gambir - Jember atas keterlambatan kedatangan dikarenakan mengalami anjlok di Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo pada Minggu (14/1/2024).

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa pada pukul 07.57 WIB jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin untuk sementara waktu belum dapat dilalui akibat anjlokan tersebut. KAI saat ini sedang melakukan upaya evakuasi rangkaian KA Pandalungan tersebut.

Jalur yang terganggu akibat kejadian ini adalah jalur dari Surabaya menuju Malang dan Surabaya menuju Jember. Adapun Kereta api yang terganggu sementara ini akibat anjolkan tersebut yaitu KA (75A) Pandalungan relasi Gambir - Surabaya – Jember dan KA (432) Commuterline Penataran.

“Upaya selanjutnya dari KAI secepatnya melakukan evakuasi terhadap rangkaian kereta api yang anjlok agar perjalanan kereta api segera dipulihkan,” katanya, Minggu (14/1/2024).

Cahyo menambahkan, untuk perkebangan proses evakuasi kereta api Pandalungan akan diinformasikan lebih lanjut. Sebab saat ini masih terus dilakukan upaya evakuasi tersebut oleh petugas di lapangan.

“Nanti terus kita update ya perkembanganya, karena saat ini masih terus kita lakukan evakuasi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.