Sukses

DJP Kodifikasi Ketentuan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Simak Aturannya

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PMK PKKU ini merupakan kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yaitu: PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajakyang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, Jumat (12/1/2024).

“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak,” tambah Dwi.

Dasar Perubahan

Selain itu Dwi juga menyampaikan, penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 50 Tahun 2022, serta Pasal 44E ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerbitan PMK ini mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pengaturan yang dimaksud adalah 1) penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU), 2) kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), 3) jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa, serta 4) pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Dalam pengaturan terbaru diatur juga ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan penerapaan PKKU untuk Transfer Pricing (TP) domestik dengan TP cross border.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selain itu, juga diatur mengenai Penyesuaian Keterkaitan (corresponding adjustment) untuk TP domestik.

Adapun yang menjadi pokok pengaturan PKKU pada PMK ini adalah sebagai berikut:

- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU): Transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU); PKKU dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya pada saat penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau saat terjadinya transaksi sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

Kemudian, tahapan PKKU meliputi pendahuluan, identifikasi transaksi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan dan penerapan metode harga transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.

- Pengawasan penerapan PKKU: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali penghasilan dan/atau pengurangan penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU; Pengujian kepatuhan dilakukan meliputi pengujian pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan pengujian atas penerapan PKKU; Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk menyesuaikan harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar perhitungan PPN terutang dalam hal harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

- Dokumen dan/atau Informasi Tambahan dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa: Dokumen dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer; Jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • DJP

  • Usaha