Sukses

Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia Saat Minta Berdiri, Punya Harta Kekayaan Rp 33,7 Miliar

Kabar duka dari Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023).

Liputan6.com, Jakarta Kabar duka datang dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Berita meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona. Lukas Enembe meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (26/12/2023).

 

"Betul betul, sekarang saya di kamar beliau meninggal," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Petrus menyebut Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.

Meninggal Saat Minta Berdiri

Sementara kuasa hukum Mantan Gubernur Papua lainnya, Antonius Eko Nugroho, menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius.

Antonius menyebut, berdasarkan penuturan Pianus, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri ingin menunjukkan dirinya kuat dan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur di Papua.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi (meninggal dunia), langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Harta Kekayaan Lukas Enembe

Berdasarkan Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe memiliki total kekayaan mencapai Rp 33.784.396.870.

Harta tersebut meliputi tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 13.604.441.000. Rinciannya: 

  • Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 300.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura  Rp. 100.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 204.441.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 500.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 10.000.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di Kabupaten/Kota Jayapura Rp. 2.500.000.000

Selain tahan dan bangunan, Lukas Enembe juga memiliki sejumlah alat transportasi, dengan nilai total mencapai d Rp.    932.489.600. Rinciannya:

  • Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 Rp. 300.000.000
  • Mobil Honda Jazz Tahun 2007 Rp. 150.000.000
  • Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2010 Rp. 396.953.600
  • Mobil Toyota Camry Tahun 2010 Rp. 85.536.000

Lukas Enembe juga tercatat memiliki harta kekayaan berupa surat berharga Rp 1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Pengubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Putusan diketuk pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

 

3 dari 3 halaman

Terbukti Bersalah

Dalam pertimbanganya, PT DKI menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya Lukas juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini