Sukses

Terbongkar, Ini Alasan Peredaran Rokok hingga Miras Ilegal Sulit Diberantas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Karto, blak-blakan mengungkap alasan sulitnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Karto, blak-blakan mengungkap alasan sulitnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga minuman keras (miras) ilegal di wilayah kota Bekasi.

Karto menyebut, sulitnya untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal lantaran sesama pedagang kerap membocorkan informasi saat dilakukan razia.

"Yang menjadi kesulitan kita itu saat dilakukan razia di satu titik, pedagang tersebut akan membocorkan informasi adanya razia ke yang lainnya," ujar Karto dalam konferensi pers Pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Apalagi, lanjut Karto, sesama pedagang rokok maupun miras ilegal yang saling bertukar informasi terkait adanya razia tersebut umumnya berada dalam satu jaringan. Menurutnya, kondisi ini tentu menyulitkan pihaknya dalam memberantas barang ilegal.

"Jadi, sesama mereka ini terlibat dalam satu jaringan ya untuk saling bertukar informasi razia," beber Karto.

Ke depan, Satpol PP Bekasi Kota akan melakukan razia secara serempak dalam memberantas rokok hingga miras ilegal. Cara anyar ini ditempuh demi menghindari bocornya informasi terkait adanya razia.

"Untuk selanjutnya kita akan melakukan razia secara serempak ya agar menghindari bocor informasi soal razia," pungkas Karto.

Tarif Cukai Rokok

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengantisipasi kian maraknya peredaran rokok ilegal, usai dinaikkannya tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021. Menurutnya, kenaikan cukai ini mampu mendorong tingginya peredaran rokok ilegal.

"Semakin tinggi cukainya, insentif untuk melakukan tindakan ilegalnya makin tinggi," kata Sri Mulyani, Kamis (10/12).

Untuk menangani rokok ilegal ini, dia mengaku telah melakukan langkah-langkah preventif. Seperti sosialisasi dan mendirikan Kawasan Industri hasil tembakau. 

"Saya sudah menginstruksikan kepada dirjen bea dan cukai untuk terus melakukan langkah-langkah menangani peredaran produksi dan peredaran rokok ilegal ini," imbuhnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bea Cukai, Kemendag, hingga Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

Bea Cukai, bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Kamis (26/10/2023).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 hingga 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, Kamis (26/03/2023).

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Menkeu, bersama Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers itu juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya.

Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

3 dari 3 halaman

Tanggung Jawab Sejumlah Instansi

Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antar-instansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia," tutup Menkeu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.