Sukses

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Aturan Cuti Pejabat

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Masa kampanye pemilu 2024 dimulai besok usai KPU sevelumnyam menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023 lalu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Untuk Pilpres 2024, setidaknya ada 3 pejabat yang bertarung dalam pemilihan tersebu, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Menkopolhukam Mahfud Md.

Lantas bagaimana aturan cuti pejabat yang ingin melakukan kampanye Capres-Cawapres, Pilkada, Pilpres saat Pemilu?

Aturan cuti pejabat yang ingin melakukan kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara 

"Pasal 14 Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden," dikutip dari PP tersebut.

Pasal 16

Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Pasal 17

(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hari Pertama Kampanye, Anies Akan Mulai di Jakarta

Calon Presiden RI Anies Baswedan akan berkampanye di Jakarta pada hari pertama masa kampanye atau pada Selasa 28 November 2023.

"Nah, yang tadi soal itu, rencananya milihnya di Jakarta," kata Anies di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (26/11/2023) seperti dilansir Antara.

Walaupun demikian, Anies belum mau menyebut titik lokasi kampanye di daerah mana.

"Nanti kami kabari persisnya di mana," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Di sisi lain, Anies mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan berkampanye di Jawa Barat pada pekan perdana masa kampanye.

"Kami akan kampanye di banyak tempat," katanya. 

 

3 dari 3 halaman

Deklarasi Pemilu Damai

Sebelum masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Deklarasi Pemilu Damai yang akan dihadiri seluruh peserta pemilu di depan Kantor KPU RI pada hari Senin, (27/11).

Selain itu, salah satu acaranya adalah penutupan kirab pemilu yang sudah berkeliling ke seluruh Indonesia.

Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Rabu, (22/11), mengatakan bahwa acara deklarasi di GBK mulai pukul 14.00 WIB. Dalam acara ini, diperkirakan 65.000 orang akan hadir. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini