Sukses

Kemenhub: Surya Airways Belum Beroperasi karena Ada Syarat yang Wajib Dipenuhi

Surya Airway masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Surya Airways masih dalam proses pengajuan izin membentuk maskapai baru yang melayani penerbangan komersil. Oleh karena itu, Surya Airways belum beroperasi saat ini.  

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni menjelaskan, pengajuan izin maskapai baru merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Kristi memastikan bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Selanjutnya, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari:

  • Tahap Pra Permohonan
  • Tahap Permohonan resmi
  • Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi
  • Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan
  • Tahap Sertifikasi

Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:

  • rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha
  • jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara
  • jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
  • rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
  • kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kewajiban Pelaku Usaha

Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
  • Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
  • Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupanasuransi.
  • Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
  • Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri;
  • Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri;
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri;
  • Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Surya Airways Bakal Jadi Maskapai Pendatang Baru Layani Angkutan Penumpang

Sebelumnya, Surya Airways dikabarkan akan masuk pada pasar angkutan penerbangan berpenumpang. Maskapai ini mulanya menjalani bisnis angkutan kargo.

Kehadiran Surya Airways ini tak terlepas dari sosok dibelakangnya, yakni Benny Rustanto. Dia merupakan Founder dan Komisaris dari Raindo United Services. Mengutip unggahan di Instagram pribadinya @bennyrustanto, dia menyinggung soal penerbangan dengan penumpang dari Surya Airways.

 Surya Airways sendiri diketahui berada di bawah naungan PT Surya Mataram Indonesia yang memiliki basis di Yogyakarta. Masih melalui Instagram Benny Rustanto, dia mengunggah izin usaha yang diterbitkan pemerintah untuk penerbangan berpenumpang.

Izin yang ditebitkan pada 9 Oktober 2023 itu memuat tentang Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB).

Pada surat itu tertuang juga Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tertuang itu merujuk pada nomor 51103 - Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo dengan status terverifikasi.

"Alhamdulillah, wait for us and its coming the passengers Airlines - Surya Airways is coming soon to you," tulis Benny dalam unggahannya.

Perlu diketahui, Benny merupakan jebolan PT Citilink Indonesia, anak usaha dari Garuda Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai VP Cargo and Ancillary Revenue, lalu dilanjut dengan menjabat posisi Director of Commercial and Cargo. Dia menjabat di Citilink selama kurang lebih 4 tahun.

4 dari 4 halaman

Ciptakan Pengalaman Baru

Mengutip unggahan dari laman LinkedIn perusahaan, tertuang deskripsi soal rencana Surya Airways ini. Maskapai tersebut berambisi memberikan pengalaman berharga bagi penumpangnya.

"Surya Airways percaya bahwa Maskapai Penerbangan tidak hanya mampu membawa penumpang dari satu tempat ke tempat lain, namun juga menciptakan pengalaman dan kenangan yang berharga seumur hidup," seperti dikutip.

"Dengan komitmen terhadap kenyamanan dan layanan yang dipersonalisasi, kami bertujuan untuk menjadikan diri kami sebagai contoh bagaimana sebuah Maskapai Penerbangan dapat bekerja ekstra dalam menciptakan pengalaman yang tak terlupakan.

Surya Airways menawarkan serangkaian layanan dan fasilitas eksklusif untuk memenuhi kebutuhan penumpang kami, memastikan perjalanan yang luar biasa dari titik ke titik," tutur perusahaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.