Sukses

Bappenas Buka Penerimaan 533 Formasi PPPK 2023, Cek Rinciannya

Kementerian PPN/Bappenas membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan jumlah formasi sebanyak 533. Berikut rinciannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2023.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 001/Pansel.PPPK/09/2023. Pengadaan PPPK di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, panitia seleksi pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas juga tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan seleksi pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2023. Adapun pengumuman seleksi dilakukan pada 19 September-3 Oktober 2023. Sedangkan pendaftaran seleksi dilakukan pada 20 September-9 Oktober 2023.Berikut ketentuan seleksi PPPK 2023:

Alokasi Kebutuhan PPPK

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kementeiran PPN/Bappenas tahun anggaran 2023 sebanyak 533. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Adapun dari 533 formasi itu antara lain PPPK umum sebanyak 95 formasi, PPPK khusus sebanyak 427 formasi, dan PPPK disabilitas sebanyak 11 formasi.

Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK

1.Umum

Kebutuhan PPPK umum ini diperuntukkan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

2.Khusus

Kebutuhan PPPK khusus ini untuk  pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif bekerja.

3.Disabilitas

Kebutuhan PPPK disabilitas untuk penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK);

2. Pada saat mendaftar, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

c. Surat Lamaran asli berwarna ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas di Jakarta yang ditandatangani dan dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Lamaran dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;

d. Hasil pindai Ijazah asli berwarna;

e. Hasil pindai Transkrip Nilai asli berwarna;

f. Surat Pernyataan asli berwarna yang telah diisi dan ditandatangani serta dibubuhi e-Meterai Rp. 10.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;

g. Hasil pindai Surat Keterangan Bekerja asli berwarna paling singkat dua tahun untuk jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, Terampil, atau tiga tahun untuk jenjang Ahli Muda di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia bagi pelamar kebutuhan umum (format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;

h. Hasil pindai Surat Keterangan Aktif Bekerja asli berwarna di Kementerian PPN/Bappenas secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan bagi pelamar kebutuhan khusus (format Surat Keterangan Aktif Bekerja dapat diunduh di laman https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk;

 

3 dari 3 halaman

Tata Cara Pendaftaran Lainnya

i. Hasil pindai Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas asli berwarna yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan disabilitas);

j. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar formasi disabilitas); dan

k. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf B (Persyaratan Jabatan).

4. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-Meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id, adapun tata cara pembelian dan pembubuhan e-Meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai;

5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali); dan

 6. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini