Sukses

Kemendag Larang Ekspor 398 Jenis Barang, Cek Aturan Lengkapnya!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah merilis aturan baru soal barang yang dilarang ekspor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah merilis aturan baru soal barang yang dilarang ekspor. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag baru ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Total terdapat 398 pos tarif atau kode HS produk yang masuk ke dalam daftar Barang Dilarang untuk Ekspor.

Daftar Barang yang Dilarang Ekspor

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendag 22 Tahun 2023, terdapat beberapa barang yang dilarang untuk diekspor, yaitu:

  • Barang yang dilarang untuk diekspor bidang kehutanan
  • Barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertanian 
  • Barang yang dilarang untuk diekspor pupuk subsidi
  • Barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan 
  • Barang yang dilarang untuk diekspor cagar budaya 
  • Barang yang dilarang untuk diekspor sisa dan skrap logam

"Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," bunyi Pasal 3.

Sedangkan, barang yang dilarang untuk diekspor, di dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; dan pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean.

"Barang yang Dilarang untuk Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor," bunyi Pasal 4 ayat (2).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Bagi Eksportir

Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus Pertambangan.

Untuk informasi, barang dilarangkan diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yaitu; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen), Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2), konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu, konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb, konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn, lumpur anoda (anode slime),

"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 6.

Sebelumnya, Permendag 22/2023 telah ditetapkan dan diundangkan pada 10 Juli 2023, berlaku 7 hari sejak diundangkan.

3 dari 4 halaman

19 Negara Batasi Ekspor Pangan, Jokowi Minta Bupati dan Gubernur Bersiap

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak memerhatikan ketersediaan pangan dalam negeri, terutama beras. Peringatan Jokowi ini mengingat sudah banyak negara yang membatasi ekspor pangan untuk menjaga kebutuhan dalam negeri.

Jokowi mengatakan, belasan negara sudah menjalankan kebijakan pembatasan ekspor pangan mulai dari beras, biji-bijian hingga daging. Langkah pembatasan ekspor ini karena negara tersebut lebih mengutamakan kebutuhan dalam negeri.

"19 negara membatasi ekspor produk pangan sekarang, mulai dari daging, beras, minyak, jagung, gula, tepung, semuanya untuk menyelamatkan rakyatnya masing-masing. Karena itu, Bupati, Gubernur yang di daerahnya memiliki sawah perhatikan agar produktivitasnya bisa meningkat," ungkap Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2023, Kamis (31/8/2023).

"Karena kalau sudah pada posisi semua negara ngerem ekspor, yang bisa menyelamatkan negara itu ya negara itu masing-masing," ujarnya.Jokowi pun menyoroti angka inflasi beras di Indonesia bulan Juli yang menyentuh 6,4%.

"Ini yang kita harus hati-hati saya selalu cek data di kertas. Kalau naik pasti saya pergi ke daerah saya cek di pasar. Maka dari itu saya minta juga seluruh anggota tim pengendali inflasi pusat maupun daerah juga mengecek secara langsung," tegasnya.

Jokowi juga menekankan pentingnya menjaga neraca pangan di daerah, yang penting untuk diintegrasikan sehingga basis pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan tepat.

4 dari 4 halaman

Terancam Kekeringan, Thailand Bakal Batasi Ekspor Beras hingga Gula

Sebelumnya, Thailand berencana untuk mengurangi pengiriman ekspor beras hingga gula untuk mengamankan pasokan dalam negeri. Menyusul, potensi ancaman kekeringan atau kemarau dalam kurun waktu yang lama.

"Thailand sedang mempersiapkan rencana darurat untuk menghadapi potensi kekeringan yang dapat berlangsung bertahun-tahun dan mengurangi pasokan (ekspor) gula dan beras global," tulis The Straits Times dikutip di Jakarta, Selasa (22/8).

Pembatasan ekspor ini tentu saja akan membuat harga beras hingga gula di kawasan Asia Tenggara (Asean) menjadi lebih mahal. Mengingat, Thailand merupakan salah satu negara pengekspor berasa terbesar di dunia maupun untuk kawasan Asean.

"Kekeringan pasti akan memicu inflasi di negara Asia Tenggara ini karena harga sayur-sayuran, makanan segar dan daging menjadi lebih mahal karena berkurangnya hasil panen dan harga pakan ternak yang lebih mahal," ungkap The Straits Times.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini