Sukses

Atasi Polusi Udara, Pengusaha Minta Jakarta Belajar dari Sumatera

HIPMI akan meminta masukan dari anggota-anggotanya di daerah yang pernah terkena imbas polusi udara di wilayah kerjanya, khususnya di Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta Isu polusi udara yang kian mencemari langit Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian para pengusaha muda. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengaku akan membawa isu tersebut ke dalam Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVIII.

Ketua Panitia Organizing Committee Rakernas HIPMI XVIII Afifuddin Suhaeli Kalla mengatakan, isu polusi udara Jakarta masuk ke dalam lingkup kerja HIPMI yang membawahi bidang lingkungan hidup.

Afif berkata, HIPMI akan meminta masukan dari anggota-anggotanya di daerah yang pernah terkena imbas polusi udara di wilayah kerjanya, khususnya di Sumatera.

"Karena kan polusi udara banyak di kota-kota di Sumatera juga dulu pernah ada, gara-gara pembakaran hutan segala macam. Case by case-nya kan beda-beda nih. Tapi intinya sama-sama polusi," ujar Afif kepada Liputan6.com di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/8/2023).

"Mungkin nanti kita matangkan, kita tanya juga pengalaman dari teman-teman daerah yang pernah kena polusi udara. Kita di Jakarta juga kan baru nih. Kita saling tukar informasi juga, supaya perumusannya ini bersifat nasional dan saling berbagi antar daerah," tuturnya.

Bila melihat ke belakang, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada September 2019 lalu sempat menginformasikan, terjadi tren kenaikan pencemaran udara di wilayahnya Sumatera. Hal ini terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan asap pekat.

Itu tergambar dari partikulat (PM10), yakni partikel udara yang berdiameter kurang atau sama dengan10 µgram per meter kubik dengan Nilai Ambang Batas (NAB) harian konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien adalah 150 µgram permeter kubik.

BMKG melaporkan, konsentrasi PM10 di Sumatera selama September 2019 secara umum masih menunjukkan nilai di bawah NAB (nilai ambang batas), namun tren konsentrasi harian terus meningkat.

Sebagai contoh, pada 12 dan 13 September 2019, konsentrasi PM10 di Pekanbaru, Riau melonjak melebihi nilai batas ambang.

Tak hanya Sumatera, beberapa kota di Kalimantan pada waktu itu juga terkena pencemaran udara di atas ambang batas aman. Sebagai contoh, tren konsentrasi harian di wilayah Sampit pada 13 September 2019 terus meningkat hingga mencapai nilai tertinggi di hingga di atas 550 mikron.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Penanganan Polusi Udara Perlu Kerja Total, Tak Bisa Langsung Selesai

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, penanganan polusi udara di Jabodetabek memerlukan kerja total bersama. Menurutnya, mengatasi polusi udara perlu waktu dan tak bisa langsung selesai.

"Memang perlu kerja total, kerja bersama-sama, tetapi memerlukan waktu, tidak bisa langsung," kata Jokowi di SMKN Jawa Tengah Kota Semarang, Rabu (30/8/2023).

"Dibutuhkan usaha bersama-sama semuanya, yang dilakukan juga semuanya harus melakukan," tambahnya.

Jokowi membeberkan sejumlah cara pemerintah mengamati polusi udara. Pertama mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. "Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal," ucapnya

Kemudian, melakukan penanaman pohon sebanyak-banyaknya di halaman kantor-kantor. Jokowi menyebut, bagi kantor yang belum ada pohonnya maka diwajibkan menanam.

"Penanaman pohon yang sebanyak-banyaknya, di kantor-kantor, di halaman kantor-kantor yang memang belum ada pohonnya, diwajibkan dan diharuskan," kata Jokowi.

Selanjutnya, pemerintah telah berupaya melakukan modifikasi cuaca dan penerapan work from home (WFH). Selain itu, pemerintah juga mengawasi sektor industri yang menyumbang polusi udara seperti PLTU hingga emisi kendaraan bermotor.

"Pengawasan kepada industri, PLTU, semuanya sekarang ini dilakukan. Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semuanya emisinya," ucapnya.

"Termasuk pemakaian mobil listrik buanyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini. Tapi memang bertahap," kata Jokowi.

 

3 dari 3 halaman

Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Pakai Scrubber

Lebih lanjut, Jokowi memastikan bakal memberi sanksi terhadap perusahaan bandel yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek. Sanksinya perusahaan itu bisa ditutup.

"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan," kata Jokowi.

Jokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber. Dirinya menegaskan, kesehatan masyarakat adalah hal yang sangat penting.

Srubber berfungsi untuk menghilangkan racun lingkungan dari emisi industri. Tanpa scrubber, kualitas udara di kawasan industri akan jauh lebih buruk

"Kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini, karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.