Sukses

Mineral Kritis Kunci Energi Masa Depan, Sayang Pasokan Tipis

Mineral Kritis memiliki nilai yang sangat tinggi karena sulit ditemukan, diekstraksi dalam jumlah yang ekonomis, serta tidak mudah digantikan dengan logam atau bahan lain.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menilai mineral kritis akan memegang peranan yang sangat vital dan strategis bagi seluruh negara. Khususnya dalam mendukung era transisi energi dari energi fosil menjadi energi terbarukan.

"Mineral Kritis sebagai bahan baku industri pembuatan panel surya, turbin angin, dan industri baterai yang digunakan untuk kendaraan listrik, dan juga storage untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT)," jelasnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).

Mineral Kritis, sambung Tri, juga memiliki nilai yang sangat tinggi karena sulit ditemukan, diekstraksi dalam jumlah yang ekonomis, serta tidak mudah digantikan dengan logam atau bahan lain.

Dengan vital dan tingginya nilai mineral kritis tersebut, Tri mengatakan, kebutuhan mineral kritis akan meningkat secara signifikan. Sehingga timbul menjadi suatu tantangan dalam hal penyediaan pasokan mineral kritis di tingkat global.

"Tantangan lainnya adalah bagimana kita dapat eksplorasi lebih jauh sumber daya mineral kritis yang ada, dengan konfigurasi geologi di Kawasan ASEAN," ujar Tri.

Menurut dia, hilirisasi mineral di ASEAN juga menjadi tantangan lain, dimana negara-negara ASEAN harus menguasai teknologi pemurnian mineral untuk membantu pengembangan hilirisasi di masa depan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kolaborasi ASEAN

Untuk menghadapi hal tersebut, maka diperlukan kolaborasi negara-negara di ASEAN. Mengingat negara anggota ASEAN merupakan negara yang dikenal memiliki beragam jenis deposit mineral dan potensi yang sangat besar, untuk berbagi praktik kebijakan, mengidentifikasi bidang-bidang utama, memaksimalkan sumber daya alam dan cadangan yang dimiliki.

"Serta dengan mendiskusikan peluang kerja sama regional yang lebih besar, dengan tujuan untuk membuka potensi mineral kritis di kawasan ASEAN," imbuh dia.

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, pihaknya selaku Holding BUMN industri pertambangan di Indonesia ditugaskan pemerintah untuk mengelola dan hilirisasi sumber daya mineral mineral. Kemudian, ikut menjadi bagian dalam transisi energi, dengan menjaga rantai pasok komoditas yang dihasilkan dari mineral kritis, yang merupakan bahan baku dalam pengembangan EBT.

Oleh karena itu, Hendi menyatakan, tantangan yang ada dalam pengelolaan mineral kritis harus bisa dijadikan peluang besar untuk mewujudkan ketahanan energi ke depan.

"Dalam menghadapi tantangan geografis dan teknologi dari mineral kritis dan ekonomi sirkular untuk ekstraksi total, kolaborasi dan/atau aliansi negara-negara yang kaya akan mineral dan teknologi diperlukan untuk membangun industri energi bersih yang tangguh dan berkelanjutan," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Tok, Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan kebijakan penghentian ekspor mineral mentah mulai berjalan pada 10 Juni 2023. Meski kebijakan ini tidak berlaku untuk 5 perusahaan yang masih diperbolehkan

Menteri ESDM Arifin Tasrif, mengatakan kebijakan penghentian ekspor mineral mentah ini sudah menjadi kesepakatan. Bahkan sudah dibahas bersama DPR.

"(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dimana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, di lingkungan Istana Kepresidenan melansir Antara di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Merujuk Pasal 170 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), 3 tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020 artinya pada 10 Juni 2023 semua ekspor mineral mentah harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.

Dalam RDP dengan Komisi VII DPR pada 24 Mei 2023, Arifin menyebutkan berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen.

Kelimanya yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

"Sisa (perusahaan lain akan dihentikan), yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," ujar Arifin.

Arifin pun menyebut Kementerian ESDM punya data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya. "Berapa persen investasinya? Kan kami punya datanya mana yang dikerjain dan mana yang tidak dikerjain," kata dia.

4 dari 4 halaman

Denda

Pemerintah juga telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan lima persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).

Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini