Sukses

Mitra UMKM Shopee Kini Bisa Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Presiden meminta agar pelaku UMKM dan pekerja informal juga terlindungi dan terjangkau dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan dan Shopee menjalin kesepakatan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee, serta melakukan integrasi kanal daftar dan bayar.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyasar 4 ekosistem yang akan menjadi fokus penambahan peserta pada 2023.

Empat ekosistem itu, yakni melalui ekosistem desa, seperti perangkat desa, RT/RW, petani, nelayan, dan pekerja desa lainnya. Kemudian, ekosistem yang di dalamnya ada pasar modern dan tradisional.

Ekosistem ketiga adalah e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja miskin, dan tidak mampu yang iurannya disokong oleh Pemerintah Daerah.

"Fokus Jamsostek itu ada 4 tahun ini, ekosistem desa, pasar, UMKM dan e-commerce, dan pekerja rentan. Nah, hari ini kita ekosistem UMKM dan e-commerce," kata Zainudin dalam peresmian kerjasama dengan Shopee, di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Zainudin menegaskan kerjasama ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Presiden meminta agar pelaku UMKM dan pekerja informal juga terlindungi dan terjangkau dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita masuk pasar digital e-commerce dengan shopee, jadi luar biasa. Inilah cara baru kami, karena arahan pak Presiden itu kita ayo lindungi teman-teman UKM dan informal," ujarnya.

Adapun dipilihnya Shopee sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan, karena Shopee saat ini merupakan e-commerce terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, tercatat 24 juta UMKM telah masuk ekosistem digital, salah satunya ke Shopee.

"Kenapa Shopee, Shopee ini sekarang e-commerce terbesar di Indonesia. Katanya datanya kemenkopUKM itu tahun ini ada 24 juta UMKM menuju digital. Jadi, kita harus siap-siap bagaimana melindungi para pekerja yang masuk digital," tegasnya.

"Di shopee aja seller nya kurang lebih ada 1,8 juta. Kalau enggak kita gandeng dan kolaborasi dengan shopee, ini Jamsostek tidak punya cara untuk melindungi mereka," tambah Zainudin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemudahan Akses

Dalam kesempatan yang sama, Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia, Daniel Minardi, mengatakan kerjasama Shopee dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud untuk memberikan kemudahan akses bagi mitra UMKM di Shopee.

"BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan kemudahan akses bagi teman-teman mitra UMKM di shopee, dan kami merasakan ini suatu hal yang positif," ujar Daniel.

Daniel mengungkapkan, selain dalam rangka membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan di Shopee. Kini mitra di Shopee juga bisa melakukan registrasi secara langsung melalui aplikasi Shopee secara mudah.

"Jadi mereka bisa sign up, dan ini kami berharap juga bisa meningkatkan penyerapan peningkatan pendaftaran dari mitra penjual di Shopee. Kita merasa bahwa ini bisa memberikan rasa tenang, bebas, untuk teman-teman dan mitra kami untuk bisa bekerja secara tenang karena mereka dicover BPJS ketenagakerjaan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Tunggu Tanggal Mainnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap rencana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memiliki layanan syariah. Layanan ini akan dibuka secara nasional.

Dia bilang, mengenai rencana ini masih terus dibahas dengan sejumlah pihak terkait, termasuk juga manajemen BP Jamsostek. Dia menyebut ini menjadi tambahan layanan yang bisa didapat oleh pekerja.

"Artinya dari sisi BPJS Ketenagakerjaan kan memang ada keinginan terutama didalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan didalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran manajemen benefit atau manfaat itu juga dilaksanakan dengan prinsip syariah," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Salah satu yang jadi manfaatnya, kata Menkeu, akan ada tambahan pilihan layanan. Pada saat yang sama, pekerja yang mengambil layanan ini akan mendapat tambahan keyakinan pengelolaan dengan prinsip syariah.

"Jadi ini akan memberikan tambahan keyakinan maupun juga pada saat terutama instrumen yang bisa dicanangkan dari BPJS didalam mengelola dana-dana dari para tenaga kerja," sambungnya.

Dia menerangkan, mengenai layanan ini, nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan sosialisasi secara luas. "Nanti BPJS yang akan melakukan sosialisasi," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan berhasil mencatatkan kinerja positif dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja. Sedangkan, untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri memberikan apresiasinya kepada manajemen dan pihak-pihak terkait yang telah bekerja keras, sehingga pelaksanaan audit berjalan dengan lancar dan sesuai dengan timeline yang disepakati. Ia berharap agar ke depan, proses audit dapat dilakukan dengan lebih efektif dengan tetap mempertahankan kualitas.

"Atas dukungan semua pihak, proses audit laporan keuangan dan laporan pengelolaan program BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selesai sesuai dengan timeline yang telah disepakati," jelasnya dalam kegiatan Public Expose yang digelar di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

"Hasil opini KAP pada laporan tahunan ini telah memenuhi target indeks capaian kinerja (ICK) BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui DJSN dan dalam 3 tahun terakhir telah memenuhi harapan," tambah Zuhri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.