Sukses

Jangan Asal Comot, Negara Wajib Kuasai Saham Vale 51 Persen

Pemerintah diingatkan untuk memilih skema yang tepat dalam disvestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar 51 persen menjadi milik nasional sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diingatkan untuk memilih skema yang tepat dalam disvestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar 51 persen menjadi milik nasional sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020.

Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman mengatakan, saat ini, Indonesia hanya menguasai 20 persen saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31 persen lagi agar divestasi berjalan sesuai konstitusi dan pihak nasional tersebut menjadi pengendali.

"Presiden Jokowi jangan asal-asalan. Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14 persen belum sesuai aturan. Karena 51 persen itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU," kata Fredi, di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Adapun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.

Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional. Jika

Fredi pun mengungingatkan pemerintah agar tidak terlalu cepat mengambil keputusan, sehingga pelepasan saham perusahaan tambang asing tersebut bisa genap menjadi 51 persen.

Jika Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11 persen hingga 14 persen maka tidak memenuhi persyaratan UU, dan tidak mampu menjadikan pihak pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.

"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Untung Rugi Pemerintah Jika Tak Segera Divestasi Saham Vale Indonesia

Sebelumnya, pemerintah tengah menfinalisasi rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 51 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa keputusan soal divestasi saham Vale Indonesia ini akan diumumkan pada Juli 2023.

Mengenai rencana ini, ternyata dihadapkan sejumlah tantangan. Salah satunya adanya informasi manuver PT Vale Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan INCO ditengah negosiasi divestasi saham ini.

Pada akhir-akhir ini muncul isu bahwa Induk Vale di Amerika Serikat yakni Vale S.A tengah menjalin hubungan dengan Arabia's Public Investment Fund (PIF). Komunikasi Vale dengan PIF itu tidak lain untuk mengakuisisi saham perseroan.

“Muncul pertanyaan besar, mengapa PIF tertarik mengakuisisi saham perusahaan induk Vale? Tentunya Arab atau negara manapun saat ini melihat potensi strategis nikel ke depan sangatlah bagus, di tengah tren pengembangan kendaraan listrik,” tulis pemilik akun Twitter @03__n****, dikutip, Jumat (7/7/2023).

Analisa Rencana ValeDi ruang media sosial tersebut, dia pun melemparkan argumen terkait dampak yang dapat terjadi terhadap Indonesia jika PIF jadi mengakuisisi Vale S.A atau gagal mengambil alih tambang Vale?

Pertama, tulis Nakula, mimpi Indonesia untuk dapat mengendalikan binsis nikel dunia terancam gagal. Kedua, program hilirisasi mineral terutama nikel yang digencarkan pemerintah akan terganggu. Ketiga, strategi perusahaan terkait hilirisasi sangat berisiko berubah. Keempat, ketidakpastian pengamanan pasokan nikel dalam keperluan baterai kendaraan listrik.

“Dari deretan risiko di atas, tentu penting bagi Pemerintah Indonesia segera mengambil alih tambang Vale. Sehingga pemerintah bisa memastikan hilirisasi nikel bisa berjalan dan bahan baku nikel untuk ekosistem bisnis lainnya seperti kendaraan listrik terjamin,” pungkas Nakula.

Seperti diketahui, pada Rabu petang ini, muncul dukungan pegiat media sosial kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil alih saham Vale. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berada dalam proses negosiasi agar divestasi saham Vale dapat mengantarkan pada kuasa pengelolaan tambang – tambang nikel Vale secara dominan, sehingga manfaat terbesar akan kembali kepada bangsa Indonesia. 

3 dari 3 halaman

Wamen BUMN: Sulit Kuasai 51 Persen Saham Vale Indonesia

Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengungkap kemungkinan akuisisi saham dari proses divestasi PT Vale Indonesia. Dia menilai, berat kemungkinan Holding BUMN Industri Pertambangan Mind ID mencaplok 51 persen saham Vale Indonesia.

Sejauh ini, kabarnya, Mind ID tengah mengincar sebanyak 11 persen saham dari divestasi Vale Indonesia. Dengan begitu, akan menambah porsi saham milik Mind ID di perusahaan tambang asal Kanada tersebut.

Pahala mengungkap, kepastian besaran saham yang dikempit nantinya masih dalam tahap negosiasi.

"Itu nanti kita lagi bicara dengan mereka, belum bisa dijawab sekarang," ujar Pahala di Jakarta, dikutip Selasa (4/7/2023).

Kendati masih dalam tahap negosiasi, Pahala enggan membuka peluang lebih awal soal menguasai 51 persen saham Vale Indonesia. Padahal, saat ini Mind ID memiliki porsi sekitar 20 persen saham Vale Indonesia.

Artinya, butuh sekitar 31 persen saham lagi agar posisi pemerintah melalui Mind ID bisa menjadi mayoritas.

Meski begitu, harapannya Mind ID bisa menjadi pemegang saham pengendali.

"Kalau 51 persen rasa-rasanya sulit tapi kita akan bicara jumlahnya berapa," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini