Sukses

Tok, Perum DAMRI dan PPD Resmi Digabung

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai penggabungan dua BUMN transportas Perum DAMRI dan Perum PPD

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan mengenai penggabungan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) ke Perum Damri. Seluruh aset yang dimiliki Perum PPD resmi dimiliki oleh Perum Damri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Pengakutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum Damri. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Juni 2023.

 

"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," seperti tertuang dalam Pasal 2 PP 30/2023, dikutip Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Nilai kekayaan Perusahaan Umum (Perum) PPD yang digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Informasi, wacana penggabungan ini sudah mulai mencuat sejak 2022 lalu. Salah satu tujuannya adalah adanya penguatan moda transportasi yang sama-sama digarap oleh Perum PPD maupun Perum Damri.

Sejak Akhir 2022

Pada akhir Desember 2022 lalu, Jokowi sudah merestui adanya penggabungan atau merger ini. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Tumpang Tindih

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwa merger Damri dan PPD ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Erick meyakini, penggabungan tersebut akan memperkuat kondisi perusahaan. Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

PMN ke Damri

Sebelumnya, melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

"Damri juga cukup lama tidak terima PMN, ini untuk perintis karena cukup banyak penugasan dari Kemenhub untuk daerah-daerah baru, termasuk mereformasi bus listrik di kota besar, seperti di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Pelan-pelan kota-kota ini akan melakukan konversi seluruh busnya jadi bus listrik," tambah Tiko.

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

 

4 dari 4 halaman

PMN Perum PPD

Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara nontunai (PMN Nontunai) berupa bus milik pemerintah kepada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Total ada 600 bus dengan estimasi nilai sebesar Rp 282,4 miliar.

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menyimpulkan seluruh anggota rapat menyetujui PMN Nontunai untuk tahun 2022 tersebut. Hal ini diambil setelah mendengar berbagai tanggapan dan persetujuan dari anggota Komisi XI yang hadir.

"Oke kalau begitu kita setuju memberikan PMN Nontunai sebesar RP 282.414.857.040," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan dan Perum PPD, Selasa (8/11/2022).

Dalam catatan kesimpuan, Komisi XI DPR Ri menyetujui pelakssanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tuai tahun 2022 kepada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) berupa BMN milik Kementerian Perhubungan sebanyak 600 unit bus.

Tujuannya untuk mendukung sistem transportasi masal berbasis Bus Rapid Transit (BRT) di Kawasan perkotaan dengan estimasi nilai sebesar Rp 282.414.857.040.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengungkapkan tujuan dari penyertaan PMN Non Tunai ini.

Yakni dalam rangka mendukung kebijakan dan program nawa cita pemerintah, meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan serta mendukung konektivitas dan akselerasi pertumbuhan perekonomian nasional.

"Manfaat dari PMPP ini untuk perusahaan, akan memperbaiki struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dan pada saat yang bersamaan mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan," kata dia.

Sementara itu, bagi publik, PPD akan menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyamann dan terjangkau. Manfaat juga dirasakan pemerintah karena dengan sejalan dengan minat pemerintah mendorong penggunaan transportasi massal.

"Bagi pemerintah, dengan membaiknya transportasi umum terkait juga dengan BMN ktia kepada PPD maka kita ini mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi menuju angkutan umum massal," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini