Sukses

Ambil KPR untuk Pertama Kalinya? Pahami Dahulu Fixed Rate dan Floating Rate, ya!

Jika Anda tidak bisa membeli rumah dengan tunai, KPR menjadi jalan 'ninja' agar bisa memiliki rumah. Anda juga harus memahami secara rinci pelayanan dan fitur yang diberikan KPR agar tidak mengambil keputusan yang salah.

Liputan6.com, Jakarta Terkadang, membeli rumah pertama merupakan hal yang membingungkan bagi seseorang. Pasalnya, tak hanya pemilihan lokasi yang cocok terhadap akses transportasi dan biaya lain-lain, Anda juga kerap kali dihadapkan dengan istilah perbankan yang cukup rumit ketika melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Yup, jika Anda tidak bisa membeli rumah dengan tunai, KPR menjadi jalan 'ninja' agar bisa memiliki rumah. Eits, tapi yang wajib diperhatikan, Anda harus memahami secara rinci pelayanan dan fitur yang diberikan KPR agar tidak mengambil keputusan yang salah.

Nah, salah dua kata yang acap kali terlontar ketika ingin mengambil KPR adalah fixed rate dan floating rate. Seringkah Anda mendengar kedua kata tersebut dalam kehidupan sehari-hari atau bahkan masih asing? Jika masih asing dengan kedua kata tersebut, fixed rate dan floating rate merupakan salah dua dari jenis suku bunga yang diterapkan dalam industri keuangan.

Ingin lebih tahu lebih dalam terkait fixed rate dan floating rate agar keputusan yang Anda ambil tidak salah dalam membeli rumah? Simak selengkapnya di bawah ini!

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fixed Rate

Dilansir dari OJK.go.id, fixed rate merupakan nama lain dari suku bunga tetap. Suku bunga tetap adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Masih bingung dengan penjelasan di atas? Nah, sebagai contoh adalah semisal suku bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi itu 5 persen selama 5 tahun dan menerapkan suku bunga tetap (acuan BI). Dengan kata lain, suku bunga tersebut tetap dan tidak akan bertambah setiap tahunnya.

Kelebihan dari perhitungan suku bunga ini adalah nilai angsuran per bulan tetap sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan kenaikan suku bunga. Selain itu, tidak adanya biaya penalti dan biaya provisi jika Anda ingin melunasi cicilan KPR.

 

3 dari 3 halaman

Floating Rate

Yang kedua adalah suku bunga mengambang atau floating rate. Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga (acuan BI) di pasaran. Dengan kata lain, jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya pun ikut naik, begitu juga sebaliknya.

Sebagai contoh, ketika Anda mengambil KPR rumah selama 10 tahun. Dan di dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, yakni 5 persen. Setelah itu, di periode selanjutnya hingga KPR lunas, menggunakan suku bunga mengambang mengikuti kondisi pasar, yang otomatis bisa di bawah dan di atas 5 persen.

Singkatnya, jika suku bunga BI sedang naik, bunga KPR Anda akan meningkat yang berimbas pada cicilan rumah per bulan semakin membengkak. Pun sebaliknya, saat suku bunga sedang turun, maka cicilan KPR Anda juga akan lebih sedikit. Hal itulah yang menjadi kelebihan dari floating rate.

Jadi, mana yang lebih untung, fixed rate atau floating rate? Eits, hal itu tergantung dengan jenis suku bunga yang dipatok bank, ya! Nah, jika Anda ingin mencari suku bunga KPR yang kompetitif, salah satu pilihannya adalah BRI. 

Selain suku bunga yang kompetitif, ada pula keuntungan lainnya yang bisa Anda dapatkan ketika memilih BRI, lho. Seperti proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat, jangka waktu tenor sampai dengan 20 tahun, pilihan suku bunga yang variatif dan kompetitif, uang muka mulai dari 10 persen, dan objek yang dibiayai berupa rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko, atau rukan.

Banyak banget keuntungannya jika mengajukan KPR di BRI bukan? Untuk lebih lengkapnya dan cek simulasi angsuran, Anda bisa mengunjungi laman ini, ya!

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini