Sukses

Pendapatan Pertamina Cetak Sejarah, Capai Rp 1.263 Triliun di 2022

PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan pendapatan sebesar USD 84,89 miliar atau setara Rp 1.263 triliun di tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) berhasil mencatatkan pendapatan sebesar USD 84,89 miliar atau setara Rp 1.263 triliun di tahun 2022. Pendapatan Pertamina ini disebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya perseroan.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menerangkan, tahun 2022 ditutup secara cemerlang. Dari pendapatan sebesar itu, perseroan mampu mencatatkan laba sebesar USD 3,81 miliar atau setara Rp 56 triliun.

"Tahun 2022 bisa kita tutup dengan kinerja yang tertinggi sepanjang sejarah Pertamina. Kita bisa membukukan keuntungan 3,81 billion US Dollar, ekuivalen Rp 56 triliun, revenue meningkat 48 persen menjadi 85 billion US Dollar, jadi ini sekitar sepertiganya dari APBN. Ebitda juga mengalami peningkatan 47 persen," bebernya dan Media Briefing Capaian Kinerja Pertamina, di Grha Pertamina, Selasa (6/6/2023).

Nicke bilang, capaian ini tak bergantung pada kenaikan harga minyak dunia yang terjadi sepanjang tahun lalu. Menurut catatan, memang terjadi peningkatan harga komoditas global, ditambah lagi dengan adanya perbandingan kurs.

"Capaian ini bukan capaian karena windfall semata dan lain sebagainya, tapi karena memang pondasinya kita perbaiki sehingga semuanya memberikan kontribusi," tegasnya.

"Kalau dikatakan capaian ini karena kurs rupiah tinggi, Kita pernah mengalami kurs tinggi juga di beberapa tahun terakhir tapi tidak (sama). Lalu kalau karena faktor ICP yang di atas USD 100 (per barel), kita juga pernah mengalami sebelumnya tapi pencapaiannya tidak demikian," sambungnya.

Transformasi Bisnis

Mengacu pada bahan paparannya, kurs cukup tinggi pernah ada di tahun 2020 dengan Rp 14.572 per dolar AS. Namun, pada masa itu, Pertamina catatkan pendapatan USD 41,47 miliar.

Sementara itu, berkat transformasi bisnis yang dilakukan sejak itu, PT Pertamina (Persero) mampu mencatatkan pendapatan USD 84,89 miliar di 2022. Capaian ini didapat dalam kondisi kurs Rupiah berada di Rp 14.871 per dolar AS dan ICP USD 97 per barel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tok! Pertamina Garap Potensi Migas di Blok Natuna

PT Pertamina kini mendapat kesempatan untuk menggarap potensi minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Natuna. Menyusul, ada langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan PT Pertamina East Natuna sebagai pengelola Wilayah Kerja (WK) East Natuna.

Penandatanganan kontrak bagi hasil WK East Natuna antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tersebut disaksikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta.

WK East Natuna merupakan WK yang diusulkan pengelolaannya secara langsung oleh PT Pertamina Hulu Energi yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

Tutuka menjelaskan Pertamina East Natuna berhak atas kegiatan 1 Studi G&G, akuisisi data deismik 3D 430 km2, dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai USD 12.500.000 atau setara Rp 187 miliar dan bonus tanda tangan USD 500.000 atau sekitar Rp 7,4 miliar.

 

3 dari 3 halaman

2 WK Lainnya

Selain itu, Tutuka juga menyaksikan dua WK hasil lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sehingga, Total investasi tiga WK ini sebesar USD 22.700.000 dan bonus tanda tangan USD 600.000.

Yakni WK Sangkar dan Peri Mahakam (WK Eksplorasi) merupakan wilayah migas yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 periode November 2022 - Januari 2023 dan telah diumumkan pemenangnya tanggal 22 Februari 2023. Kontrak Bagi Hasil WK Eksplorasi untuk ketiga WK tersebut berjangka waktu 30 tahun.

"Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansialnya yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama," kata Tutuka dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/5/2023).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini