Sukses

Melihat Perbandingan Gaji Ke-13 PNS dalam 5 Tahun Terakhir

Setiap tahunnya, penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Simak besaran gaji ke-13 PNS dalam lima tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (30/5/2023).

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Setiap tahunnya, penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini termasuk besaran dan komponen dari gaji ke-13 tersebut.

Pada tahun 2018, aturan tentang gaji ke-13 ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018. Di tahun selanjutnya, aturan tentang gaji ke-13 kembali diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2019.

Dalam Peraturan itu, disebutkan bahwa Gaji PNS, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS,Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Kemudian untuk penerima tunjangan, menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada tahun 2020, aturan gaji ke-13 diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020. Dalam PP ini disampaikan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 tahun 2020 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya. Gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima uang tunggu, serta gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

Besaran gaji ke-13 pada tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, dan dibayarkan pada bulan Agustus 2020

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji ke-13 Tahun 2021

Gaji ke-13 tahun 2021 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021.

Dalam PP ini, penerima gaji ke-13 mencakup PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan.

Gaji ke-13 tahun 2021 terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.

Tak hanya PNS/ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada menteri dan pejabat pimpinan tinggi, wakil menteri atau jabatan setara, staf khusus di lingkungan kementerian, anggota DPR, hakim ad-hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/ pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," demikian dikutip dari PP Nomor 63 tahun 2021.

3 dari 3 halaman

Gaji ke-13 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 menjadi aturan yang diterbitkan untuk gaji ke-13 tahun 2022.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. 

Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen  tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini