Sukses

Lewat Fordigi BUMN Goes To Campus, Jasa Raharja Ajak Mahasiswa Aktif di Ekosistem Digital

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam ekosistem digital. Dorongan tersebut, dilakukan melalui kegiatan kolaborasi bersama Forum Digital atau Fordigi BUMN dalam acara BUMN Goes To Campus yang digelar di Gedung Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, pada Senin (22/05/2023) lalu.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang, menyampaikan, kampus sebagai salah satu wadah akademisi dan mahasiswa memiliki peran strategis dalam berbagai aspek kemajuan bangsa, termasuk mewujudkan ekosistem digital.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong mahasiswa mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas digital untuk menghadirkan berbagai pembaharuan bagi lingkungan di sekitarnya,” ujar Munadi, dikutip Kamis (25/5/2023).

Munadi mengatakan, keikutsertaan Jasa Raharja dan BUMN lain dalam forum tersebut akan semakin menguatkan kolaborasi antara sektor BUMN dan dunia pendidikan.

“Kami percaya bahwa sinergi ini dapat mendorong inovasi, penelitian, dan pengembangan di bidang teknologi untuk menghasilkan berbagai solusi,” tambahnya.

Fordigi BUMN Goes to Campus, merupakan program yang diinisiasi Kementerian BUMN untuk mewujudkan ekosistem digital mulai dari lingkungan kampus di Tanah Air.

Dalam kegiatan bertajuk “Break Away from Conventional Thinking, Find Your Next Big Business Idea”, itu, Jasa Raharja memberikan paparan mengenai "Autonomous Vehicle and Safety: The Future of Mobility". Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Korporasi Jasa Raharja, Radito Risangadi.

Lebih dari 1900 mahasiswa ikut dalam kegiatan ini, yakni sebanyak 500 mahasiswa partisipasi secara langsung, dan 1400 mahasiswa melalui platform daring. Acara tersebut, juga dihadiri oleh Deputi Bidang SDM, Teknologi & Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata, Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jasa Raharja Berharap Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bagi Penunggak Pajak Berlaku Tahun Ini

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, Jasa Raharja tengah fokus mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 74. Dalam pasal ini mengatur mengenai penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Rivan menjelaskan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu.

Dari berbagai pembahasan tersebut, telah ditetapkan tiga poin utama:

  • Pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD.
  • Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74.
  • Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.

“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan dalam kegiatan Media Gathering, pada Senin (20/3/2023).

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi yang juga hadir dalam gathering mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.

“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Kontribusi ke Pendapatan Daerah

Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak.

“Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat 1 dengan baik,” tambah Firman.

Sementara itu, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Budi Ernawan, juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

“Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah,” katanya.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat. “Upaya tersebut juga kita dorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya,” terang Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.