Sukses

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan hingga Rp 50 Juta

Sebuah bus PO Rosalia Indah kecelakaan di tol Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis,11 April 2024. Akibat kecelakaan tunggal ini tujuh orang penumpang meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja memastikan memberikan jaminan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah. Jaminan tersebut baik santunan bagi korban meninggal maupun jaminan perawatan bagi korban luka-luka kecelakaan bus Rosalia Indah.

Penjaminan itu diberikan pasca insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi Kamis, 11 April 2024 di Km 370 A ruas Tol Batang-Semarang. Bus Rosalia Indah berpenumpang 34 orang tersebut masuk ke parit sepanjang 200 meter. Akibatnya, sebanyak 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan, seluruh korban terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," terangnya, Jumat (12/4/2024).

Rivan mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, khususnya di masa arus mudik dan balik Lebaran 2024. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

"Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Perhubungan Akan Beri Sanksi ke Rosalia Indah Jika Terbukti Ini

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi angkat bicara soal peluang sanksi yang akan dijatuhkan kepada PO Rosalia Indah imbas kecelakaan di Jalan Tol Km 370 A Tol Batang-Semarang.

Menurutnya, sanksi itu bisa diberikan apabila PO Bus Rosalia Indah terbukti membiarkan sopir mengendarai lebih dari 8 jam yang dimana telah diluar regulasi batas berkendara.

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi saat jumpa pers di Pos Pantau KM 70 Tol Jakarta- Cikampek, Kamis (11/4/2024).

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu. Sebagaimana pendalaman terhadap kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

"Nanti tentu seperti halnya kecelakaan di KM 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat darimana," ungkap Budi.

Dia juga menyampaikan untuk memastikan kesehatan sopir di beberapa titik keberangkatan telah disiapkan tes kesehatan, guna mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi.

"Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba," ucap Budi.

"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," tambah dia. 

3 dari 3 halaman

7 Penumpang Meninggal Dunia

Sebuah bus PO Rosalia Indah kecelakaan di tol Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah pada Kamis,11 April 2024. Akibat kecelakaan tunggal ini tujuh orang penumpang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu mengatakan bahwa kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 06.35 WIB.

 "6 meninggal dunia sudah di RSI Weleri, 1 terjepit (MD) kondektur dalam proses evakuasi," ujar Kombes Pol Satake dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Penyebab kecelakaan, lanjut Satake, diduga sopir bus mengantuk saat berkendara. Sehingga bus keluar jalur hingga terperosok ke dalam parit sepanjang 200 meter.

"Pengakuan pengemudi KBM Bus Po. Rosalia Indah nomor polisi AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri. Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter," kata Satake.

Adapun untuk saat ini, petugas polisi dan pengelola tol sedang melakukan evakuasi terhadap bus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.