Sukses

Waspada! Beredar Modus Penipuan Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi Mengatasnamakan OJK

Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat khususnya nasabah perbankan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat khususnya nasabah jasa keuangan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.

"Sobat OJK. Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," dikutip dari keterangan OJK, Sabtu (20/5/2023).

OJK memastikan surat pembekuan rekening keuangan pribadi tidak benar dan bukan berasal dari OJK.

"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada Nasabah dan tidak pernah meminta Nasabah mengirimkan sejumlah uang," ungkap keterangan tersebut.

Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157.

"Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tutup OJK.

Penipuan Pinjol Ilegal Mengatasnamakan OJK

Sebelum modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan himbauan yang mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online.

Peringatan itu diberikan kepada masyarakat yang mungkin pernah mendapat tawaran atau dihubungi pinjaman online yang mengatasnamakan OJK.

Enam+02:57VIDEO: Bencana Keuangan Jika Amerika Gagal Bayar Utang "Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya ya," tulis OJK Indonesia di laman Instagram resminya.

Dalam unggahannya, OJK pun membagikan informasi kontak ang dapat dihubungi masyarakat bila menerima informasi terkait pinjaman online.

"#CekDulu kebenaran informasi yang kamu terima ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157," kata OJK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada Penipuan! Begini Cara Cek Penawaran Investasi Resmi Berizin OJK

Zaman sekarang marak beredar modus penipuan, salah satunya penawaran investasi terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.

“Kamu harus hati-hati nih guys. Kenali modusnya biar ga kejebak. Pastikan legalitas izinnya ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan gunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi,” tulis keterangan Instagram @ojkindonesia, dikutip Liputan6.com, Senin (19/7/2021).

Lantas bagaimana untuk mengetahui legalitas izin perusahaan yang tawarkan investasi legal? Berikut cara cek surat izin OJK yang asli.

Pertama, surat izin OJK yang asli dilengkapi dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Kedua, apabila surat izin yang kamu lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu.

Ketiga, lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK, cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id, untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat.

“Yuk lebih melek digital supaya tidak mudah tertipu surat abal-abal,” tutupnya.  

3 dari 3 halaman

Penghimpunan Sumbangan

Selain itu, SWI juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com. Kegiatan ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Untuk itu program Saling Jaga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Kegiatan tersebut pun dihentikan sampai Kitabisa.com mengantongi izin dari otoritas.

"Atas kejadian tersebut SWI bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," kata Tongam.

Pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin dengan meningkatkan frekuensinya. Sebab saat ini masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Tongam meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada OJK melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi. Kontak tersebut juga bisa digunakan untuk melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini