Sukses

Kelola Dana Haji Rp 168 Triliun, BPKH Ungkap Tantangan yang Dihadapi

BPKH menghadapi sejumlah tantangan dalam mengelola dana haji salah satunya dalamhal mengantisipasi kebutuhan biaya yang diperlukan, mengingat keputusan dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA) terkait biaya masyair yang seringkali berubah-ubah dan bersifat mutlak.

Liputan6.com, Batam - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengelola dana haji sebesar Rp 168 triliun hingga kuartal I 2023. Angka keuangan haji ini melampaui target dan naik 4,31persen dibandingkan kuartal I 2022.

"Terjadi peningkatan perolehan nilai manfaat menjadi Rp 2,75 triliun atau naik 5,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, " kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Yusuf Amri dalam kunjungan kerja ke Batam, ditulis Kamis (11/5/2023).

Amri melanjutkan, BPKH menghadapi sejumlah tantangan dalam mengelola dana haji ini. Tantangan tersebut antara lain dalam mengantisipasi kebutuhan biaya yang diperlukan, mengingat keputusan dari Kerajaan Saudi Arabia (KSA) terkait biaya masyair yang seringkali berubah-ubah dan bersifat mutlak.

Selain itu dalam pola investasi, BPKH juga harus jeli melihat peluang dengan tetap menjaga pilihan investasi yang syariah. Amri juga menandaskan perlunya menjaga penggunaan nilai manfaat agar memenuhi prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan haji.

"Harus dipahami besaran biaya haji atau BPIH terdiri atas beberapa komponen yang pertama bersumber dari Bipih/biaya haji yang dibayarkan secara langsung oleh calon jemaah, " kata Amri.

Kemudian untuk sisa kekurangannya menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji, dimana masih terdapat hak jemaah tunggu. Sehingga proporsi penggunaan nilai manfaat harus adil, mempertimbangkan nilai manfaat yang masih menjadi hak jemaah tunggu.

Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) embarkasi Batam diputuskan sebesar Rp 87,66 juta sedangkan biaya yang dibebankan kepada calon jemaah (Bipih) Rp 47,43 juta.

Sementra itu Deputi Kesekretariatan BPKH, Juni Supriyanto mengatakan jika ditinjau dari berbagai rasio keuangan seperti rasio likuiditas, solvabilitas dan Rentabilitas yang menunjukkan dana haji aman, efisien dan likuid dalam pengelolaan BPKH.

" Haji itu merupakan ibadah yang sakral dan agung, tentunya dana Umat untuk haji tentunya terjaga di BPKH hingga berangkat, dan saat pembatalan pun akan dikembalikan beserta dana pengembangannya," Juni Suprianto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 12 Mei, Ada 14.356 Kuota

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan biaya haji ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (7/5/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

 

3 dari 3 halaman

Jemaah Haji Cadangan

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini