Sukses

Kapan Beli BBM Pertalite Mulai Dibatasi, Erick Thohir Akui Baru Kuota Disepakati

Pembatasan pembelian BBM Pertalite disebut-sebut masih menunggu revisi Perpres Nomor 191/2014.

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai rencana pembatasan pembelian BBM Pertalite yang belum terealisasi. Menurutnya, yang sudah dipastikan adalah jumlah kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tersebut.

Diketahui, pembatasan yang dimaksud adalah membatasi pengguna kendaraan dengan kriteria khusus untuk mengakses Pertalite. Mekanismenya, melalui pendaftaran ke MyPertamina, yang nantinya sebagai bukti kelayakan untuk memberi Pertalite.

Erick menyebut, sejauh ini keputusan yang sudah disepakati antara dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sebatas mengenai kuota alokasi Pertalite. Namun, mengenai pembatasan belum ada keputusan lanjutan.

"Yang paati hasil meeting saya dengan Ibu Menkeu dan Menteri ESDM, kita sudah sepakati kuotanya. Apakah ada pembatasa, saya belum dibicarakan," ujar Erick Thohir di Kementerian BUMN, ditulis Kamis (4/5/2023).

Informasi, pembatasan ini juga disebut-sebut masih menunggu revisi Perpres Nomor 191/2014. Mengingat, kriteria kendaraan yang boleh mengonsumsi Pertalite bakal diatur dalam Perpres itu.

Erick Thohir menyebut akan mengadakan pertemuan kembali untuk membahas mengenai kelanjutan rencana pembatasan Pertalite. "Nanti coba saya ajak meeting lagi tiga menteri, biasanya ada policy-policy bersama," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Godok Aturan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah masih terus menggodok aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi dan kompensasi di SPBU, seperti Pertalite, Pertamax hingga Solar. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diseleksi melalui platform MyPertamina.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengatakan pengendalian BBM subsidi tersebut masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Jadi kami ingin lebih menegaskan lagi, siapa saja sebetulnya konsumen pengguna yang berhak atas BBM subsidi dan BBM yang mendapat kompensasi. Itu yang akan kita atur dengan lebih baik dari sisi regulasi," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

 

3 dari 4 halaman

Lewat MyPertamina

Namun, Erika belum bisa menyebut secara pasti kapan revisi Perpres 191/2014 rampung. "Secepatnya," katanya singkat.

Bila aturan sudah tertuang, Erika melanjutkan, implementasinya nanti akan mengandalkan teknologi IT. Itu bakal dilakukan Pertamina yang sudah membangun program subsidi tepat sasaran, lewat platform MyPertamina.

"Itu adalah salah satu cara untuk melakukan pengendalian yang lebih baik pada penyaluran atau pendistribusian BBM," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Jegal Oknum

Erika berharap, sistem itu nantinya akan buat pihak oknum tidak bisa lagi bermain-main. Sebagai contoh, ia menyebut seluruh SPBU milik Pertamina nantinya akan terintegrasi secara data, dan orang yang mau membeli BBM subsidi wajib menunjukan QR Code lewat MyPertamina.

"Jadi dia tidak bisa lagi helikopter. Kalau sekarang kan orang bisa keliling dari satu SPBU ke SPBU lain. Ke depan, adanya teknologi karena itu sudah terintegrasi, kalau kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak bisa isi di SPBU lain," tuturnya.

BPH Migas juga akan memperluas kerjasama eksternal untuk pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi, tidak hanya bersama Kepolisian RI.

"Kami juga sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kemendagri untuk pengawasan. Baru-baru ini juga kita tandatangani khusus dengan Pemprov Kepri, dan ke depan dengan provinsi-provinsi lain untuk lakukan pengawasan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini