Sukses

Pemerintah Turunkan Kewajiban DMO Minyak Goreng Jadi Cuma 300 Ribu Ton per Bulan, Berlaku 1 Mei 2023

Kenaikan DMO minyak goreng yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya untuk merespons tingginya permintaan di pasaran dan mengendalikan harga minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menurunkan besaran kewajiban pasokan minyak goreng ke dalam negeri ke posisi 300 ribu ton per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kasan menerangkan, kebijakan ini merupakan perubahan atas kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng yang sempat dinaikkan ke angka 450.000 ton per bulan pada periode Februari-April 2023.

"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan dirjen perdagangan dagri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023," kata dia dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).

Kasan menerangkan, kenaikan DMO sebelumnya untuk merespons tingginya permintaan di pasaran dan mengendalikan harga. Dia mengklaim kebijakan tersebut mampu berhasil mengendalikan harga dan pasokan selama ramadan dan lebaran 2023.

Selain mengembalikan DMO, pemerintah juga mengembalikan rasio pengali ekspor dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Langkah ini berkaitan dengan hak ekspor yang akan diterima oleh produsen minyak goreng.

Diketahui, produsen minyak goreng perlu menyetorkan DMO-nya dalam bentuk minyak goreng rakyat. Baik itu minyak goreng curah, maupun minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lebih Banyak di Pasaran

Sebagai langkah lanjutan, dia menginginkan adanya porsi minyak goreng kemasan Minyakita lebih banyak di pasaran. Salah satunya dengan meningkatkan besaran insentif pengali.

"Dalam rangka meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek minyakita, maka insentif pengalih untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal," bebernya.

"Lalu yg terakhir, mencairkan depotiso hak eskpor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

Berlaku 1 Mei 2023

Lebih lanjut, Kasan menegaskan seluruh kebijakan ini akan berlaku efektif mulai dari 1 Mei 2023, pekan depan. Dia berharap kebijakan yang diambil ini bisa turut menjaga kestabilan harga dan pasokan minyak goreng di pasaran.

"Semua kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 mei 2023, dan tentu kami berharap harga migor rakyat baik curah maupun kemasan ke depan akan tetap stabil dan juga terjangkau," ujar dia.

"Dan tentunya pasokannya bisa terus dilakukan dan dikendalikan bersama-sama oleh kami semua, termasuk juga pelaku usaha, distributor sampai pengecer," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini