Sukses

Cek Pembatasan Truk Barang pada 5 Ruas Jalan di Jabar Selama Mudik Lebaran 2023

Dinas Perhubungan Jawa Barat memberlakukan pembatasan angkutan barang juga mulai berlaku pada 18 -21 April saat arus mudik dan arus balik mulai 24-26 April di lima ruas jalan pada masa perjalanan Lebaran 2023.

 

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan Jawa Barat memberlakukan pembatasan angkutan barang juga mulai berlaku pada 18 -21 April saat arus mudik dan arus balik mulai 24-26 April di lima ruas jalan pada masa perjalanan Lebaran 2023.

Lima ruas jalan di Jabar yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang, yakni Cimahi tujuan Subang yang melintasi Kolonel Masturi dan Lembang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Achmad Koswara, hal serupa diberlakukan pula untuk Bandung tujuan Subang melintasi Lembang.

"Yang ketiga batas Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut lintas Kadungora - Tasikmalaya. Keempat Simpang Cibadak hingga Pelabuhan Ratu dan kelima jalur Majalengka, Kuningan dan Sumber Kabupaten Cirebon," ujar Koswara dicuplik dari akun Youtube Jabarprov TV, Bandung, Jumat, 14 April 2023.

Koswara mengatakan pemudik yang bergerak dari Jakarta menuju Jawa Tengah atau Jawa Timur melintasi wilayah Jawa Barat diperkirakan mencapai 20 juta orang. Sementara sekitar 15 juta orang warga Jabar diperkirakan akan keluar wilayah Jawa Barat.

Koswara menerangkan pemudik diperkirakan banyak yang melintasi jalur tol Trans Jawa. Sehingga otoritanya menyiapkan antisipasi peningkatan pemudik yang akan lewat di tiga ruas tol baru di Jawa Barat yang dibuka fungsional.

Tiga tol baru itu adalah Tol Japek 2 tujuan Karawang - Sadang, Tol Bogor - Sukabumi, dan Tol Cisumdawu antara ruas Cimalaka -Cipali.

"Kalau tol Trans Jawa dan jalan nasional itu kewenangan pusat, kami mengantisipasi di keluar Tol Japek, Bogor, dan Cisumdawu serta jalan provinsinya," kata Koswara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tol Cisumdawu

Untuk Tol Cisumdawu, mulai ruas Cimalaka - Cipali hanya akan dioperasikan situasional dari pukul 06.00 - 15.00 WIB, satu arah saja baik untuk arus mudik maupun arus balik. Sedangkan, ruas Cileunyi - Ujung Jaya beroperasi seperti biasa.

Koswara mengimbau seluruh pemudik yang melintas ruas jalan tersebut tidak ngebut dan berhati-hati, apalagi jika turun hujan.

Koswara memperkirakan sekitar 43 persen warga Jawa Barat akan melakukan perjalanan atau mudik lokal dan berwisata.

"Kami menyiapkan 127 posko pengamanan bekerja sama dengan dinas perhubungan kabupaten dan kota. Total personel gabungan yang diturunkan sebanyak 4.500 petugas," ucap Koswara.

Setiap posko juga akan mencatat kendaraan yang melintas atau cacah lalin (lalu lintas). Tujuannya sebagai langkah antisipasi jika diperlukan rekayasa lalu lintas.

Poskotis itu lanjut Koswara, akan menginformasikan ke petugas di titik-titik yang bakal terjadi kemacetan agar segera dilakukan rekayasa lalin.

Reporter: Arie Nugraha

3 dari 4 halaman

Truk Barang Masih Boleh Melintas Saat Mudik Lebaran, Ini Syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.

Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan truk barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG; hewan ternak; pupuk; hantaran uang; bahan pokok; dan sepeda motor mudik/balik gratis.

“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” katanya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Mewujudkan Mudik 2023 yang Aman dan Nyaman” dikutip dari Antara, Kamis (13/4/2023).

Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Pembatasan

Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

“Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.