Sukses

11,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Naik 6 Persen Dibanding 2022

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 11,5 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Jumlah ini disebut meningkat sekitar 6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 11,5 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak. Jumlah ini disebut meningkat sekitar 6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti menerangkan data yang masuk ke Ditjen Pajak tersebut. Mengingat, 31 Maret 2023 ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

"Jadi sampai hari ini tanggal 31 maret 2023 pukul 13 siang, yang sudah memasukkan SPT itu sejumlah 11.529.572 SPT. Nah ini tumbuh dari tahun lalu pertumbuhannya sebesar 6,2 persen," kata dia saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

pajak untuk melaporkan pajaknya. Setidaknya, proses pelaporan akan ditutup secara penuh pada pukul 00.00 WIB, 1 April 2023, malam nanti.

"Nah ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi ya sampai nanti pukul 23.59 nanti malam," sambungnya.

Dwi kembali menjelaskan total wajib pajak yang terdata yang harus melaporkan SPT sekitar 20 juta orang. Mengacu pencapaian tadi, artinya rasio kepatuhan sudah mencapai 59 persen.

"Alhamdulillah ini sudah lebih dari, sampai sekarang sudah 59,3 persen dari yang wajib SPT. Udah hampir 60 persen. Ini peningkatan yang cukup bagus sebetulnya," ungkap dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masih Terus Bertambah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni hari ini pukul 23.59 WIB.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 tumbuh hampir 5 persen yakni 4,97 persen dibandingkan periode pajak sebelumnya.

"Hari ini adalah 31 Maret hari terakhir dari penyampaian SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2022. Sampai 31 Maret pukul 9.00 pagi tadi SPT tahunan yang disampaikan 11,39 juta SPT ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi hari ini masih bisa dimasukkan sampai dengan nanti malam," kata Suahasil dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Wamenkeu menyebut rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2022 telah tercapai 58,61 persen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022.

"Terimakasih atas kepatuhan Anda semua terimakasih untuk sama-sama menyampaikan SPT orang pribadi, nanti bulan April adalah deadline SPT badan pada akhir April berarti ada kesempatan berikutnya. Kalau ada yang belum menyampaikan SPT masih ada hari ini untuk tahun 2022," ujarnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Lapor SPT

Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan 2022 Pribadi, dirangkum Liputan6.com, Jumat (24/3/2023).

• Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.

• Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.

• Jika sudah memiliki nomor EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.

• Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.

• Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".

• Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.

• Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".

• Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".

• Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.