Sukses

Profil 4 Perusahaan Terafiliasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun yang Diungkap PPATK

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan membeberkan ada 5 perusahaan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ang nilainya mencapai Rp 349 triliun. 

Khusus 5 perusahaan tersebut berasal dari 135 surat dari PPATK terkait transaksi janggal antara korporasi dan pegawai. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut nilai transaksinya Rp22 triliun. 

“Rp22 triliun itu kalau korporasi dan ini juga telah disampaikan di komisi XI yakni PT A, B, C D, E dan F. Tapi untuk yang D dan E ini perusahaan pribadi,” kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023). 

Wamenkeu juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak beraviliasi dengan Kemenkeu ataupun pegawainya.

  • Perusahaan Perkebunan

Suahasil menjelaskan total transaksi PT A tercatat Rp11,38 triliun. Pemegang saham perusahaan ini merupakan perseroan terbatas di bidang perkebunan dan hasilnya.

Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan di bawahnya dengan periode transaksi 2017-2018 untuk 5 rekening. “PT A punya 5 rekening dan satu-satu kita buka,” kata Suahasil. 

Permintaan data transaksi PT A diajukan Kementerian Keuangan kepada PPATK. Data tersebut diminta oleh Irjen Kemenkeu pada Februari 2022 atas kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang pemeriksaan pajak. 

Hasil kesimpulan dari PPATK menyebutkan dari 5 rekening PT A tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu atau keluarganya. 

“Satu-satu dibuka dilakukan analisis dan hasil analisis tunjukan tidak ditemukan aliran ke rekening si pegawai atau keluarga dan tidak ditemukan aliran dana ke orang Kemenkeu,” kata Suahasil. 

  • Perusahaan Korporasi Bidang Otomotif 

Korporasi berikutnya, PT B yang nilai transaksinya tercatat Rp2,761 triliun. Suahasil menyebut PT B merupakan korporasi di bidang otomotif. 

“PT B perusahaan di otomotif bukan cangkang,” katanya. 

Suahasil mengatakan transaksi ini terkait investasi asing atau penanaman modal asing (PMA). Data transaksi PT B diminta Itjen Kemenkeu karena adanya dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu.

“Ini diminta oleh Irjen datanya saat identifikasi dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu,” kata Suahasil  

  • Anak Perusahaan BUMN

Korporasi berikutnya merupakan anak perusahaan BUMN. Nilai transaksinya mencapai Rp1,88 triliun. Korporasi ini merupakan pemegang saham perseroan terbatas dengan perusahaan yng bergerak dalam bidang penyedian pertukaran data dan elektronik. 

“PT C perusahaan penyedia pertukaran data,” kata Suahasil. 

Irjen Kementerian Keuangan meminta data transaksi PT C karena saat dilakukan pengawasan diduga ada benturan kepentingan. Hasilnya, tidak ada keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.

Adapun keterangan PPATK yakni pola transaksi pass by. Dana yang masuk berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai  keluar melalui pemindahbukuan.

  • Perusahaan Sewa Gedung

Korporasi selanjutnya yakni PT F yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung. Total transaksinya Rp452 miliar. Transaksi PT F berada di 3 perusahaan dengan periode transaksi 2017-2019 unyuk 14 rekening. 

“Ada 3 perusahan dengan 14 rekening dan dilakukan pendalaman satu per satu,” kata dia. 

Adapun hasil temuan PPATK yakni terindikasi sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan untuk menerima dana transaksi mencurigakan setoran tunai tanpa underlying dengan keterangan ‘cicilan’, ‘angsuran’ dan ‘pelunasan’.  Namun transaksi ini tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud MD Sebut Menkeu Salah Baca Data PPATK, Sri Mulyani Pilih Bungkam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani salah membaca data analisis transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  

Pernyataan Mahfud MD mengenai kesalahan Sri Mulyani ini keluar saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin 27 Maret 2023 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti berita acara serah terima dokumen-dokumen temuan PPATK sejak tahun 2017. Surat yang dibawa Mahfud merupakan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala PPATK yang menjabat dengan pejabat Kementerian Keuangan. 

“Datanya Bu Sri Mulyani salah ya. Ini datanya nih, suratnya yang asli semua by hand yang ditandatangani,” kata Mahfud di Komisi III-DPR Rabu malam, dikutip Kamis (30/3/2023).

Mahfud pun membeberkan sejumlah nama yang menjadi saksi dalam penyerahan berkas tersebut, antara lain Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan yakni Irjen Kementerian Keuangan yang saat itu dijabat Sumiyati dan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi.

“Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya," tutur Mahfud.

 

3 dari 3 halaman

Enggan Beri Tanggapan

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan tanggapan. Dia memilih diam saat awak media memberondong pertanyaan terkait pernyataan Mahfud MD. 

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 29 Maret 2023 lalu sedang menghadiri ASEAN Finance Minister and Central Bank Governors (AFMGM) di Bali pekan ini. Menurut jadwal pertemuan ini berlangsung hingga 31 Maret 2023. 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.